Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol

Jum'at, 17 Maret 2023 - 10:32 WIB
loading...
Viral Modus Surat Tilang...
Penipuan berkedok aplikasi surat tilang APK yang disebar lewat WhatsApp mudah membuat korban terkecoh. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Pakar keamanan siber dan forensik digital Vaksincom Alfons Tanuja mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya terhadap penyebaran file APK dengan modus penipuan berkedok surat tilang elektronik di WhatsApp .

Modus penipuan terbaru ini memang sangat lihai sehingga mudah bagi konsumen lengah. Penjahat siber mengirimkan surat tilang elektronik lewat WhatsApp mengatasnamakan satuan kerja (satker) dari Polri.

Dalam kiriman itu, calon korban diinformasikan telah melakukan pelanggaran. Lantas, diminta membuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. “Jika suratnya sudah dibaca silahkan datang ke kantor polisi terdekat,” tulis penipu.

Korban yang mungkin panik, tidak curiga, atau bahkan tidak berpikir panjang akan langsung membuka file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk.

Risiko Membuka APK Bermodus Surat Tilang Elektronik

“Ini cara kerjanya persis sama dengan penipuan APK berkedok kurir paket. Hanya, tema penipuannya saja yang diubah jadi surat tilang,” ujar Alfons.

Menurut dia, tujuan utamanya adalah mendapatkan akses ke SMS ponsel korban. “Ini merupakan variasi dari APK pencuri SMS yang tujuannya untuk mencuri SMS korbannya dan mem-forward ke aplikasi lain seperti Telegram,” beber Alfons.

Lantas, apa dampak jika korban menginstal aplikasi tersebut ke perangkatnya? ”Maka ia akan meneruskan semua SMS dari perangkat korban dan hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking. Karena akan menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya,” ungkapnya.

Selain itu, Alfons menyebut bahwa resiko lain adalah pencurian SMS untuk kepentingan lain seperti pembajakan akun WhatsApp. Sebab, dengan menguasai SMS maka akun WhatsApp akan bisa diambil alih dan dipindahkan ke ponsel lain.

“Masyarakat khususnya pengguna Android harus berhati-hati dan jangan pernah menginstal aplikasi dari luar Google Play Store dan aplikasi apapun yg tidak diketahui keamanannya,” bebernya.

Alfons memberikan tips, untuk melihat aplikasi yg memiliki akses ke SMS dapat di cek dengan cara :

1. Dari (Settings) search "permission manager" lalu klik (permission manager) dan klik (SMS).

2. Lalu lihat aplikasi apa saja yg memiliki akses ke SMS.

3. Jika ada aplikasi tidak dikenal atau mencurigakan segera uninstal dan jangan berikan akses.

Baca Juga: Cara Menghindari Kejahatan Scam yang Terbukti Ampuh

Untuk diketahui, Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Namun, surat tilang tidak dikirim via WhatsApp. Namun, melalui pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor atau lewat email.

Proses pengiriman surat tilang biasanya dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu biasanya disertakan foto bukti pelanggarandariCCTV.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejahatan AI Tidak Terkendali,...
Kejahatan AI Tidak Terkendali, Eropa Awasi Ketat Deepfake
Perkuat Keamanan Siber...
Perkuat Keamanan Siber Nasional, Teknologi dari Korsel Dihadirkan
Dibobol 1.000 Kasus...
Dibobol 1.000 Kasus Sehari: Mengapa Penipuan Digital di Indonesia 4 Kali Lipat Lebih Ganas?
Keamanan Siber: Saat...
Keamanan Siber: Saat Ancaman AI Global Ditangkis Inovasi Lokal Indonesia
Orang Indonesia Suka...
Orang Indonesia Suka Gratisan tapi Buta Keamanan, Pakar Desak Anti-Virus Wajib Bawaan Pabrik
Selamat Tinggal Hacker...
Selamat Tinggal Hacker Manusia? Mesin AI Otonom Siap Ambil Alih Serangan Siber di Tahun 2026
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
Marak Tuntutan Tebusan,...
Marak Tuntutan Tebusan, Serangan Pelumpuhan Website di Indonesia Melonjak 62%
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Rekomendasi
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Berita Terkini
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
Memodernisasikan Pertahanan...
Memodernisasikan Pertahanan Maritim, Indonesia Berpotensi Kembangkan Teknologi Kapal Laut
Infografis
Smartphone yang Tak...
Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp pada 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved