Paris Sahkan RUU Ujaran Kebencian, Facebook cs Diancam Denda Jutaan Euro

Minggu, 07 Juli 2019 - 08:26 WIB
Paris Sahkan RUU Ujaran...
Paris Sahkan RUU Ujaran Kebencian, Facebook cs Diancam Denda Jutaan Euro
A A A
PARIS - Parlemen Prancis menyetujui langkah pemerintah setempat yang ingin membuat perusahaan seperti Facebook dan Google menghapus konten yang penuh kebencian pada waktu yang tepat.

Teks tersebut merupakan bagian dari Rancangan Undang-undnag (RUU) Regulasi Internet yang lebih besar diadopsi oleh majelis rendah Parlemen. Tetapi RUU masih harus melalui majelis tinggi.

Laman GSM Arena menyebutkan, setelah selesai, produk hukum itu akan mendorong perusahaan media sosial apapun untuk menghapus ujaran kebencian dalam waktu 24 jam.

Langkah ini merupakan hasil dari proposisi yang dibuat oleh Presiden Prancis awal 2019, meskipun anggota parlemen di negara Eropa membagi apa yang harus memenuhi syarat sebagai ujaran kebencian dan bagaimana mereka mengaturnya dalam RUU. Gagasan dasarnya adalah menghapus konten yang menghasut atau mendorong kekerasan, diskriminasi, dan pornografi anak yang penuh kebencian.

Jika platform tidak menghapus konten dalam batas waktu yang tertera di UU, maka mereka bisa kena denda hingga 1,25 juta Euro.

Undang-undang serupa sudah disahkan di negara tetangga Prancis, Jerman, yang berlaku sejak awal tahun ini. Perusahaan media sosial di sana dapat menghadapi sanksi denda hingga 50 juta euro.

The New York Times melaporkan, awal pekan ini pihak berwenang Jerman benar-benar berhasil mendenda 2 juta euro setelah Mark Zuckerberg dan kawan-kawan. gagal mengungkapkan jumlah lengkap posting-an kebencian yang dilaporkan dalam H1 2019.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)