Inggris Siap Penjarakan Bos Medsos Jika Gagal Lindungi Anak-anak
Kamis, 19 Januari 2023 - 08:40 WIB
loading...
Inggris siap penjarakan bos Media Sosial yang lalai melindugi anak-anak. FOTO/ DAILY
A
A
A
LONDON - Inggris minta para bos media sosial seperti Mark Zuckerberg untuk dipenjara apabila terbukti lalai dalam melindungi anak di bawah umur dari bahaya ruang online.
BACA JUGA - Mengenal Twitter Blue, Fitur Berlangganan Twitter yang Rilis Hari Ini
Tak tanggung-tanggung, hukuman penjara bisa dikenakan selama dua tahun.
Kebijakan ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak lama oleh Inggris namun baru disetujui setelah Perdana Menteri Rishi Sunak menghadapi kehilangan suara di House of Commons pada hari Selasa kemarin.
Diketahui sebanyak 50 anggota parlemen Konservatif dan partai oposisi utama mengatakan mereka akan mendukung amandemen lain untuk rancangan undang-undang kemanan online yang telah lama tertunda.
Michelle Donelan, Menteri Budaya dan Digital, mengatakan dalam pernyataan tertulis kepada parlemen bahwa pemerintah setuju untuk mengubah undang-undang sehingga para eksekutif dapat dipenjara jika mereka 'menyetujui atau berkomplot' untuk mengabaikan aturan baru.
"Amandemen ini tidak akan memengaruhi mereka yang telah bertindak dengan itikad baik," kata Donelan seperti dikutip dari Metro pada Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA - Mengenal Twitter Blue, Fitur Berlangganan Twitter yang Rilis Hari Ini
Tak tanggung-tanggung, hukuman penjara bisa dikenakan selama dua tahun.
Kebijakan ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak lama oleh Inggris namun baru disetujui setelah Perdana Menteri Rishi Sunak menghadapi kehilangan suara di House of Commons pada hari Selasa kemarin.
Diketahui sebanyak 50 anggota parlemen Konservatif dan partai oposisi utama mengatakan mereka akan mendukung amandemen lain untuk rancangan undang-undang kemanan online yang telah lama tertunda.
Michelle Donelan, Menteri Budaya dan Digital, mengatakan dalam pernyataan tertulis kepada parlemen bahwa pemerintah setuju untuk mengubah undang-undang sehingga para eksekutif dapat dipenjara jika mereka 'menyetujui atau berkomplot' untuk mengabaikan aturan baru.
"Amandemen ini tidak akan memengaruhi mereka yang telah bertindak dengan itikad baik," kata Donelan seperti dikutip dari Metro pada Rabu (18/1/2023).
Lihat Juga :