Pakistan Keluarkan Aturan Baru Soal Perusahaan Media Sosial

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:02 WIB
loading...
Pakistan Keluarkan Aturan...
Menurut pernyataan dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, aturan baru berlaku untuk pemegang lisensi yang menyediakan layanan media sosial atau jaringan sosial di Pakistan. FOTO/ IST
A A A
ISLAMABAD - Pakistan baru saja mengumumkan amandemen aturan untuk mengatur platform media sosial dan mewajibkan mereka untuk membuka kantor di negara itu.

Seperti dilansir dari Anadolu Agency Minggu (17/9/2021), menurut pernyataan dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, aturan baru berlaku untuk pemegang lisensi yang menyediakan layanan media sosial atau jaringan sosial di Pakistan. BACA JUGA - Facebook Blokir 986 Akun dan Grup Milisi Medsos, Termasuk Ku Klux Klan

“Penghapusan dan Pembatasan Konten Online Ilegal (Prosedur, Pengawasan, dan Perlindungan) Peraturan 2021” telah dirancang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik 2016 di negara tersebut.

Di bawah aturan baru, platform media sosial termasuk Twitter, Facebook, dan YouTube harus membuka kantor di Pakistan dan mendaftar ke Dewan Telekomunikasi Pakistan (PIBG) dalam waktu tiga bulan.

Platform media sosial juga tidak diperbolehkan untuk mempublikasikan, membuat live streaming atau mengunggah konten yang dapat mengancam keamanan nasional, kemuliaan Islam, ketertiban umum, atau integritas atau pertahanan Pakistan, menurut pernyataan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
Hacker Gunakan Asisten...
Hacker Gunakan Asisten AI Meta Mengambil Kendali Akun Instagram
Pengguna Facebook dan...
Pengguna Facebook dan Instagram Perlu Memperhatikan Hal Ini
Facebook Mengalami Kesalahan...
Facebook Mengalami Kesalahan Aneh, Ini yang Terjadi
X Batasi Pengguna Gratis...
X Batasi Pengguna Gratis hanya 50 Tweet Sehari
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Rekomendasi
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Berita Terkini
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Mantap! Telkom Bagikan...
Mantap! Telkom Bagikan Dividen Saham Rp21,9 Triliun dari Hasil Buku 2025
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Infografis
Ayatollah Khamenei Luncurkan...
Ayatollah Khamenei Luncurkan Akun Media Sosial Berbahasa Ibrani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved