Facebook Blokir 986 Akun dan Grup Milisi Medsos, Termasuk Ku Klux Klan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 07:28 WIB
loading...
Facebook Blokir 986...
Facebook telah menempatkan setidaknya 986 akun dan grup gerakan sosial militer yang dilarang dalam aplikasinya. Foto/AFP
A A A
WASHINGTON - Facebook telah memblokir sebanyak 986 akun dan grup gerakan sosial militer yang mengajak pengikutnya untuk melakukan kekerasan atau aksi penjarahan. Berdasarkan data internal Facebook yang diungkap The Intercept, milisi sosmed ini adalah bagian dari daftar individu dan organisasi yang diindikasikan berbahaya oleh Facebook.

Istilah milisi sosmed ini mengacu pada kelompok bersenjata yang mempromosikan konflik bersenjata, serta kelompok yang mendukung kekerasan atau penjarahan dalam demosntrasi.

Dalam praktiknya, tampaknya sebagian besar terdiri dari milisi sayap kanan dengan beberapa organisasi sayap kiri, anarkis, atau umumnya anti-pemerintah.



Daftar "individu berbahaya" Facebook juga mencakup kelompok supremasi kulit putih, kelompok kebencian seperti Ku Klux Klan dan cabang Al Qaeda. Termasuk juga di dalamnya, organisasi teroris global lainnya.

Di luar itu, kategori diurutkan ke dalam tingkatan. Tingkat 1 mencakup kelompok kebencian dan teror. Pengguna Facebook tidak dapat mengungkapkan komentar atau dukungan untuk mereka dalam bentuk apa pun.

Tingkat 2 mencakup "aktor non-negara yang kejam" seperti pemberontak bersenjata yang hanya dapat dipuji karena aktivitas non-kekerasan. Gerakan sosial yang dimiliterisasi ditetapkan sebagai Tingkat 3, yang tidak memiliki batasan yang sebanding tentang cara pengguna mendiskusikannya.

Facebook mencatat pada Oktober 2020, mereka telah mengidentifikasi 600 gerakan sosial militer dan menghapus sekitar 2.400 halaman dan 14.200 grup yang dikelola oleh mereka.



Perusahaan juga mengatakan telah menghapus 1.700 halaman dan 5.600 grup yang terkait dengan QAnon yang ditetapkan sebagai gerakan sosial militer tetapi bukan grup terorganisir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)