Perlu Proses, Pemerintah Usahakan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Tepat Waktu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan akan mengusahakan memberikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum akhir Juni 2019.
"Sekarang sedang kita usahakan karena kan dari pemerintah juga ada proses," ujarnya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Lebih lanjut, Menkominfo menyebut, bahwa dirinya sudah menandatangai dan membubuhkan paraf pada setiap halaman rancangan tersebut.
"Tapi kan saya sudah menandatangani dan membubuhkan paraf setiap halaman rancangan yang akan dibahas dengan DPR," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menargetkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk secepatnya memberikan draf RUU PDP akhir Juni ini.
Sebab menurut estimasi DPR akan ada reses satu kali sebelum masa sidang berakhir tanggal 30 September. Untuk itu DPR membatasi kalau bisa RUU tersebut selesai akhir Juni ini dari Sekretariat Negara.
Tapi, jika target itu meleset akan menjadi lebih rawan untuk bisa diselesaikan sesegera mungkin. Sebab, DPR hanya memiliki sisa waktu Agustus dan September saja, belum lagi dikurangi waktu reses.
Dengan waktu yang sempit, Satya tetap optimsi RUU ini bisa segera disahkan. Apalagi tidak ada pertentangan kepentingan dengan fraksi di DPR.
"Sekarang sedang kita usahakan karena kan dari pemerintah juga ada proses," ujarnya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Lebih lanjut, Menkominfo menyebut, bahwa dirinya sudah menandatangai dan membubuhkan paraf pada setiap halaman rancangan tersebut.
"Tapi kan saya sudah menandatangani dan membubuhkan paraf setiap halaman rancangan yang akan dibahas dengan DPR," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menargetkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk secepatnya memberikan draf RUU PDP akhir Juni ini.
Sebab menurut estimasi DPR akan ada reses satu kali sebelum masa sidang berakhir tanggal 30 September. Untuk itu DPR membatasi kalau bisa RUU tersebut selesai akhir Juni ini dari Sekretariat Negara.
Tapi, jika target itu meleset akan menjadi lebih rawan untuk bisa diselesaikan sesegera mungkin. Sebab, DPR hanya memiliki sisa waktu Agustus dan September saja, belum lagi dikurangi waktu reses.
Dengan waktu yang sempit, Satya tetap optimsi RUU ini bisa segera disahkan. Apalagi tidak ada pertentangan kepentingan dengan fraksi di DPR.
(wbs)