Proses, Argo Tegaskan Terus Cari Tahu
A
A
A
JAKARTA - Entah atas pertimbangan apa, kasus pelanggaran memasuki pekarangan orang tanpa izin yang menyeret mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan akhirnya dihentikan. Dimana beredar kabar, polisi mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3).
Dikonfimasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono malah mengaku belum mendapat laporan hal tersebut. Dimana ia hanya menyebut akan mengecek laporan yang selama ini beredar. "Saya cek dulu," katanya, di kantor polres Jakarta Timur, Jumat (21/6/2019).
Karena tak mendapat jawaban memuaskan, awak media pun masih tetap menanyakan hal itu untuk mendapat kawasan pasti. Namun dengan nada bicara yang sedikit berubah, Kombes Argo kembali memberikan pernyataan singkat. "Saya cek dulu, dengar enggak," tegasnya dengan nada tinggi.
Jawaban singkat yang diberikan Argo itu sendiri, bukan yang pertama kali disampaikan. Dimana terhitung sedikitnya empat kali pernyataan "saya cek dulu" selalu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini ketika disinggung akan kelanjutan kasus Teguh Hendrawan. Terakhir, Argo memberikan keterangan pada 30 April lalu.
Terkait hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengharapkan Polda Metro Jaya untuk lebih bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilakukan. Hal itu diperlukan agar tak muncul kecurigaan dari seluruh publik maupun unsur lainnya. "Ini agar semua transparan, termasuk penanganan kasus mantan kepala dinas Teguh," kata Ketua Presidium IPW,NetaSPane.
Menurut Neta, dengan menjelaskan perkembangan kasus itu, agar tidak ada kecurigaan yang berlebihan terhadap kepolisian yang menangani kasus tersebut. Hal ini juga berlaku pada penanganan kasus yang menjerat Teguh karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. "Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Teguh Hendrawan sendiri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin. Saat itu, ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.
Dikonfimasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono malah mengaku belum mendapat laporan hal tersebut. Dimana ia hanya menyebut akan mengecek laporan yang selama ini beredar. "Saya cek dulu," katanya, di kantor polres Jakarta Timur, Jumat (21/6/2019).
Karena tak mendapat jawaban memuaskan, awak media pun masih tetap menanyakan hal itu untuk mendapat kawasan pasti. Namun dengan nada bicara yang sedikit berubah, Kombes Argo kembali memberikan pernyataan singkat. "Saya cek dulu, dengar enggak," tegasnya dengan nada tinggi.
Jawaban singkat yang diberikan Argo itu sendiri, bukan yang pertama kali disampaikan. Dimana terhitung sedikitnya empat kali pernyataan "saya cek dulu" selalu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini ketika disinggung akan kelanjutan kasus Teguh Hendrawan. Terakhir, Argo memberikan keterangan pada 30 April lalu.
Terkait hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengharapkan Polda Metro Jaya untuk lebih bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilakukan. Hal itu diperlukan agar tak muncul kecurigaan dari seluruh publik maupun unsur lainnya. "Ini agar semua transparan, termasuk penanganan kasus mantan kepala dinas Teguh," kata Ketua Presidium IPW,NetaSPane.
Menurut Neta, dengan menjelaskan perkembangan kasus itu, agar tidak ada kecurigaan yang berlebihan terhadap kepolisian yang menangani kasus tersebut. Hal ini juga berlaku pada penanganan kasus yang menjerat Teguh karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. "Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Teguh Hendrawan sendiri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin. Saat itu, ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.
(wbs)