Jadi Media Hoax, Platform Media Sosial Bisa Kena Denda Rp10 Miliar

Kamis, 08 November 2018 - 23:28 WIB
Jadi Media Hoax, Platform Media Sosial Bisa Kena Denda Rp10 Miliar
Jadi Media Hoax, Platform Media Sosial Bisa Kena Denda Rp10 Miliar
A A A
JAKARTA - Pemerintah kini sedang menggodok Revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain membahas soal data center, revisi PP ini juga menjelakan soal hak untuk dilupakan dan juga denda pada platform yang melanggar. Salah satu pasalnya akan berisi mengenai tentang sanksi administratif berupa denda bagi penyedia platform yang melanggar.

"Jika ada konten yang melanggar Undang-Undang ITE dan tidak langsung merespons permintaan untuk diturunkan, maka akan dikenakan sanksi. Salah satu bentuknya adalah denda administrasi," kata Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Hal yang disebut melanggar aturan, misalnya membiarkan pencemaran nama baik atau hoax yang dapat mengacaukan ketertiban umum. Perbuatan itu bisa kena denda seperti yang sekarang dilakukan oleh Pemerintah Jerman

Semuel menyebutkan, revisi PP No 82 tersebut hanya akan menjadi payungnya. Sedangkan untuk jumlah denda dan lain-lain akan dimasukkan dalam PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Kominfo.

Dia masih belum menyebutkan nilai pasti dari denda tersebut. "Pokoknya besar, bisa Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," ujar Semuel seraya menambahkan, pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi pada platform terkait aturan revisi tersebut.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9764 seconds (0.1#10.140)