Jutaan Nomor Sim Card Diblokir

Kamis, 03 Mei 2018 - 10:56 WIB
Jutaan Nomor Sim Card...
Jutaan Nomor Sim Card Diblokir
A A A
JAKARTA - Mulai 1 Mei 2018 nomor telepon seluler (ponsel) yang tidak didaftarkan ulang resmi diblokir. Kebijakan ini diberlakukan setelah pemerintah memberikan batas waktu terakhir pendaftaran nomor ponsel hingga 30 April lalu.

Hingga 24 April 2018 tercatat baru sekitar 350 juta kartu yang telah melakukan registrasi ulang dari total kar tu yang beredar di masyarakat sebanyak 370 juta. Dengan demikian, ada jutaan kartu yang dipastikan hangus dan tidak bisa digunakan lagi.

“Untuk yang belum registrasi sampai 30 April (2018) jam 24.00, layanannya sudah diblokir total,” ujar Menteri Ko munikasi dan Informatika Rudiantara kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemblokiran total terhadap nomor-nomor yang tidak didaftarkan ulang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan cleansing atau pem bersihan dan rekonsiliasi data-data pelanggan yang sudah registrasi.

“Insya Allah semua selesai paling lama pertengahan Mei ini sebelum puasa Ramadan,” ujar pria yang akrab dipanggil Chief RA itu. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Iza menambahkan, jumlah nomor yang sudah registrasi mau pun yang belum masih dalam proses penghitungan.

“Kami hitung lagi, selanjutnya pekan ini kami akan umumkan,” ujar Iza di Jakarta kemarin. Kemenkominfo awal pekan ini menyatakan, pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang dilakukan pada 30 April 2018 jam 24.00.

Dengan kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan. Kemenkominfo menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk registrasi ulang nomor ponsel yang sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017.

Dengan pemblokiran tersebut, nomor yang belum diregistra sikan ulang pada batas waktu tersebut tidak lagi bisa digunakan. Sebelumnya pemerintah melakukan pemblokiran secara bertahap mulai 1 Maret 2018. Masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018 per 1 Maret 2018 terkena pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call)dan layanan pesan singkat ke luar (outgoing SMS).

Namun, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. Selanjutnya pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018 per 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Namun, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Meski begitu, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Jika tetap tidak melakukan registrasi hingga 30 April 2018, per 1 Mei 2018 nomor ponsel tersebut diblokir total.

Dalam kondisi ini pelanggan tidak dapat melakukan semua layanan seluler termasuk data internet. Kemenkominfo sebelumnya mengakui masih ada temuan ketidaksinkronan antara nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) sebagai prasyarat registrasi.

Kondisi tersebut sempat dikeluhkan sejumlah pengguna telepon seluler karena menghambat registrasi yang tak jarang berakibat gagal mendaftarkan ulang nomor ponselnya. Kondisi ini pun sempat mendapatkan perhatian serius dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut menilai masih banyak masya rakat yang mengalami masalah saat melakukan daftar ulang.

“Pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tenggang waktu registrasi sim card yang mengalami kendala teknis,” ujarnya. Dia menambahkan, yang harus mendapat perhatian dari kebijakan ini adalah masih banyak registrasi yang bermasalah dengan nomor kartu keluarga.

Artinya, masyarakat selaku konsumen tidak bisa berbuat apa-apa dalam kondisi tersebut. “Sementara di sisi lain iktikad baik dari masyarakat sudah ada,” ucap Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno beberapa waktu lalu. Sementara itu, sejumlah pengguna ponsel yang belum mendaftar harus merelakan nomor mereka terkena blokir karena abai mendaftarkan ulang.

Pemblokiran tersebut diketahui sejak 1 Mei 2018 sesuai dengan jadwal pemblokiran yang diagendakan pemerintah. “Iya, saya memang kelupaan mendaftarkan ulang, tahunya kemarin (Rabu, 1/5) kartu sim saya sudah tidak aktif lagi,” ujar Darsono, warga Depok, kemarin. Beruntung, dia masih bisa berkomunikasi dengan nomor lain yang sudah diregistrasi. (Ichsan Amin)
(nfl)
Berita Terkait
Komplotan Penyalahgunaan...
Komplotan Penyalahgunaan NIK dan KK tuk Registrasi Kartu Prabayar Ditangkap
Cara Mengaktifkan Nomor...
Cara Mengaktifkan Nomor Telkomsel yang Hangus Sambil Rebahan
MotoGP 2022, Wisatawan...
MotoGP 2022, Wisatawan Mancanegara Kini Lebih Gampang Internetan
Cara Memperpanjang Masa...
Cara Memperpanjang Masa Aktif Nomor Prabayar Telkomsel
Begini Cara Aktifkan...
Begini Cara Aktifkan Kembali Nomor Telkomsel Prabayar yang Hangus
Konsumen Indonesia Lebih...
Konsumen Indonesia Lebih Suka Gunakan Layanan Prabayar, Apa Sebabnya?
Berita Terkini
Tak Puas Hadirkan Qwen,...
Tak Puas Hadirkan Qwen, Alibaba Siap Luncurkan AI Baru Quark
1 jam yang lalu
Kejahatan AI Merajalela,...
Kejahatan AI Merajalela, China Awasi Penggunaan Kecerdasan Buatan
3 jam yang lalu
Xbox Siap Kenalkan Copilot...
Xbox Siap Kenalkan Copilot AI untuk Gaming
6 jam yang lalu
Anker Luncurkan Soundcore...
Anker Luncurkan Soundcore AeroFit 2 dan V20i: Nyaman dan Mampu Menerjemahkan 100 Bahasa
10 jam yang lalu
Perbandingan Kandungan...
Perbandingan Kandungan Gizi Susu Kecoa dengan Ikan, Mana Lebih Baik?
10 jam yang lalu
Rekomendasi Aplikasi...
Rekomendasi Aplikasi Lari dan Jogging untuk Android
12 jam yang lalu
Infografis
Nomor 1 dari Indonesia,...
Nomor 1 dari Indonesia, Ini 10 Dumpling Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved