Perppu Perlindungan Data Pribadi Mendesak

Minggu, 08 April 2018 - 07:03 WIB
Perppu Perlindungan Data Pribadi Mendesak
Perppu Perlindungan Data Pribadi Mendesak
A A A
JAKARTA - Pencurian data pengguna situs jejaring sosial Facebook di Indonesia sebanyak 1.096.666 tidak bisa dianggap remeh oleh pemerintah. Hal ini karena berhubungan erat dengan kedaulatan dari ancaman siber di Tanah Air.

Kemmunculan kasus ini, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Data Pribadi. Perppu ini dianggap mendesak untuk diterbitkan karena pencurian data tersebut sudah dianggap mengusik hak azasi warga negara.

"Ini persoalan serius bagi kita. Kita lihat pemerintah memanggil Facebook secara lisan. Barang kali karena penduduk Indonesia 240 juta lebih, pengguna Facebook sekitar 153 juta dan yang bocor hanya 1 juta, bagi pemerintah relatif kecil," kata Anggota Komisi I DPR Sukamta dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Maling Data Facebook" di Cikini, Jakarta, kemarin.

Menurut Sukamta, kasus ini harus ditindaklanjut karena bisa berdampak tidak hanya bagi pengguna tetapi juga menyangkut keamanan negara. Apalagi, sampai detik ini pemerintah Indonesia tidak mengetahui data siapa saja yang telah dicuri tersebut.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto mengakui, Pemerintah Indonesia belum mendapatkan kejelasan siapa saja pengguna yang datanya bocor. Menurutnya, Facebook harus berkomunikasi secara tertulis kepada para penggunanya terkait hal ini.

Dia menambahkan, Kementerian Kominfo sudah memanggil Facebook dan mereka menjelaskan bahwa Cambridge Analytica mengalami kebocoran sampai 87 juta. Menurutnya, Facebook akan menjelaskan secara rinci sebab kebocoran tersebut usai melakukan audit internal.

"Soal pelanggaran kita minta Facebook harus kooperatif dengan kepolisian, untuk menjajaki seberapa jauh kelalaian dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) khususnya Pasal 70 tentang legal access. Bisa jadi yang kena bukan Facebook, misalnya yang melakukan pihak ketiga Cambridge Analytica," kata Henri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto mengaku khawatir dengan kasus ini karena jika ditelusuri lebih jauh, banyak data pengguna yang direkam oleh Facebook. Terlebih lagi kebiasaan pengguna di Indonesia yang terbiasa mengunggah kesehariannya di media sosial (medsos). Hal itu, kata dia, bisa menguak titik lemah si pengunggah data. Untuk itu dia menyarankan agar masyarakat tidak terlalu terbuka di dunia maya.

"Karena itu, literasi ke publik diperkuat dan dipertajam, kita sudah menyerahkan diri kita sedemikian rupa, kita ini sedikit-sedikit pamer, kemana-mana diupload," tandasnya.

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSRec) Pratama D Persadha mengatakan, Indonesia belum memiliki kekuatan untuk memaksa perusahaan medsos dikenakan hukuman atau sanksi. Dia bahkan mencurigai data Facebook yang bocor bisa lebih dari 87 juta seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"Security awareness kita dalam menggunakan medsos masih sangat rendah. Kita harus hati-hati dan mengakui bahwa memberikan data-data ke medsos kita sudah memasrahkan diri kita," ucapnya. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1927 seconds (0.1#10.140)