Tayangkan Berita Hoax, Jerman Denda Facebook Rp712 Miliar
A
A
A
BERLIN - Jerman resmi mengesahkan undang-undang soal penyebaran berita Hoax dan mengancam perusahaan sosial media yang memberi fasilitas seperti Facebook Inc dengan denda sebanyak 50 juta euro ( sekitar Rp712 miliar)) jika mereka tak bisa menangkal penyebaran kebencian, pornografi dan penyebaran paham radikal.
Seperti dilansir dari Bloomberg Kamis (6/5/2017), Kanselir Jerman, Angela Merkel pada Rabu 5/4/2017 waktu setempat, mendukung RUU untuk memaksa Facebook membersihkan konten yang berisi pornografi anak atau propaganda terorisme untuk menyebarkan paham radikal mereka.
“Penyedia jaringan sosial akan bertanggung jawab ketika platform mereka yang disalahgunakan untuk menyebarkan kejahatan, kebencian dan berita palsu,” kata Menteri Kehakiman Heiko Maas dalam sebuah pernyataan di email.
Pemerintah Jerman membuat aturan ini untuk memberikan kompensasi bagi orang-orang yang namanya sudah disebutkan dalam berita hoax yang diedarkan di Facebook tersebut. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa hukuman bagi pencemaran nama baik di Jerman lebih ketat ketimbang Amerika Serikat.
Selain itu, dengan adanya Undang-Undang baru ini akan membuat Facebook dan media sosial lainnya untuk mendirikan sebuah unit perlindungan hukum di Jerman. Dengan adanya kantor lokal ini, maka memungkinkan perusahaan seperti Facebook untuk merespons lebih cepat keluhan terhadap pencemaran nama baik dan berita hoax.
"Facebook telah mendapatkan banyak sekali uang dari berita hoax ini. Sebuah perusahaan yang menghasilkan miliaran dari internet harusnya memiliki tanggung jawab sosial besar," kata Kepala intelijen Jerman Hans-Georg Maassen.
Seperti dilansir dari Bloomberg Kamis (6/5/2017), Kanselir Jerman, Angela Merkel pada Rabu 5/4/2017 waktu setempat, mendukung RUU untuk memaksa Facebook membersihkan konten yang berisi pornografi anak atau propaganda terorisme untuk menyebarkan paham radikal mereka.
“Penyedia jaringan sosial akan bertanggung jawab ketika platform mereka yang disalahgunakan untuk menyebarkan kejahatan, kebencian dan berita palsu,” kata Menteri Kehakiman Heiko Maas dalam sebuah pernyataan di email.
Pemerintah Jerman membuat aturan ini untuk memberikan kompensasi bagi orang-orang yang namanya sudah disebutkan dalam berita hoax yang diedarkan di Facebook tersebut. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa hukuman bagi pencemaran nama baik di Jerman lebih ketat ketimbang Amerika Serikat.
Selain itu, dengan adanya Undang-Undang baru ini akan membuat Facebook dan media sosial lainnya untuk mendirikan sebuah unit perlindungan hukum di Jerman. Dengan adanya kantor lokal ini, maka memungkinkan perusahaan seperti Facebook untuk merespons lebih cepat keluhan terhadap pencemaran nama baik dan berita hoax.
"Facebook telah mendapatkan banyak sekali uang dari berita hoax ini. Sebuah perusahaan yang menghasilkan miliaran dari internet harusnya memiliki tanggung jawab sosial besar," kata Kepala intelijen Jerman Hans-Georg Maassen.
(wbs)