Twitter Siap Ikut Aturan Pemerintah Tentang OTT Asing

Selasa, 22 Maret 2016 - 11:41 WIB
Twitter Siap Ikut Aturan...
Twitter Siap Ikut Aturan Pemerintah Tentang OTT Asing
A A A
JAKARTA - Semakin banyaknya Over The Top (OTT) asing masuk ke Indonesia, membuat Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengatur soal kewajiban pendirian Badan Usaha Tetap (BUT). Berbekal itu, maka layanan OTT asing yang tidak memiliki BUT atau tidak membayar pajak apapun ke negara, bakal diblokir.

Menanggapi hal tersebut, Country Business Head, Twitter Indonesia, Roy Simangunsong memberikan tanggapannya dan siap mentaati aturan yang ada.

"Twitter berada di Indonesia dan kita akan menghargai apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Intinya kita akan selalu ada pada posisi yang mau mendengarkan dan selama ini kita juga telah melakukan komunikasi yang cukup intensif dengan pihak pemerintah," ujar Roy, Selasa (22/3/2016).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, intinya kita akan sangat terbuka sampai nanti ada kejelasan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah. Bahkan saat ini, komunikasi Twitter dengan Pemerintah juga tidak terbatas pada OTT saja.

"Kita juga membicarakan hal lain seperti pemberitahuan mitigasi bencana dan lainnya. Bahkan Presiden sendiri telah menyampaikan keinginannya agar Twitter dapat menjadi bagian dari perdamaian dunia," ujarnya.

Pemerintah saat ini sedang menggalakkan OTT asing harus berbentuk BUT. Nantinya OTT asing akan diberikan kebebasan ingin mendirikan perusahaan, join franchise, ataupun kerja sama dengan operator.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)