Kasus Pelacakan Lokasi, Google Bayar Denda Rp6 Triliun ke 40 Negara Bagian AS
Selasa, 15 November 2022 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga; Divonis Melanggar Privasi, Google Diwajibkan Bayar Denda Rp1,2 Triliun
Google tidak mengakui pelanggaran hukum apa pun. Seorang juru bicara Google mengatakan kepada The Register bahwa penyelidikan didasarkan pada "kebijakan produk usang yang kami ubah bertahun-tahun yang lalu".
Google juga memposting blog yang memberikan lebih banyak informasi kepada pengguna untuk membantu mengelola data lokasi mereka. Bulan lalu, Google setuju untuk membayar USD85 juta (Rp1,3 triliun) kepada Pengadilan Arizona untuk menyelesaikan gugatan tahun 2020.
Google dituduh melacak pengguna untuk iklan bertarget bahkan setelah mereka mematikan pengaturan data lokasi. Perusahaan menghadapi gugatan pelacakan lokasi lain yang diajukan oleh Jaksa Agung di Washington DC, Texas, Washington, dan Indiana.
Google tidak mengakui pelanggaran hukum apa pun. Seorang juru bicara Google mengatakan kepada The Register bahwa penyelidikan didasarkan pada "kebijakan produk usang yang kami ubah bertahun-tahun yang lalu".
Google juga memposting blog yang memberikan lebih banyak informasi kepada pengguna untuk membantu mengelola data lokasi mereka. Bulan lalu, Google setuju untuk membayar USD85 juta (Rp1,3 triliun) kepada Pengadilan Arizona untuk menyelesaikan gugatan tahun 2020.
Google dituduh melacak pengguna untuk iklan bertarget bahkan setelah mereka mematikan pengaturan data lokasi. Perusahaan menghadapi gugatan pelacakan lokasi lain yang diajukan oleh Jaksa Agung di Washington DC, Texas, Washington, dan Indiana.
(wib)
Lihat Juga :