Amburadul Kualitas STB di Pasaran, Warga pun Jadi Korban

Jum'at, 11 November 2022 - 11:25 WIB
loading...
Amburadul Kualitas STB di Pasaran, Warga pun Jadi Korban
Warga Jabodetabek banyak mengeluh kualitas siaran TV digital lewat STB yang ternyata bermasalah. Foto: dok MPI
A A A
JAKARTA - Penghentian siaran TV Analog Analog Switch Off (ASO) yang digulirkan pemerintah ternyata dikeluhkan warga Jabodetabek. Ini, terkait kualitas siaran TV digital yang telah dikonversi ke pesawat TV analog mereka melalui alat set top box (STB).

Ketua RW 08 Kelurahan Kartini, Jakarta Pusat Nana mengaku sudah mendapat pembagian perangkat STB. Meski demikian masih terkendala untuk mengakses siaran TV digital.

“Sudah dapat (STB). Tapi tidak berfungsi seperti STB lain,” ungkapnya.

Menurut Nana, dia dan keluarganya belum dapat menikmati lagi siaran TV di rumah seperti sebelum Pemerintah melaksanakan analog switch off (ASO) per 2 November 2022 lalu.

Warga Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Lili, 44, mengaku kesulitan memasang STB di rumahnya.

“Saya sudah mengikuti petunjuknya. Tetap saja tidak bisa menyala. Seperti nonton semut-semut saja tidak ada tayangannya,” ujar Lili yang mengaku membeli sendiri STB untuk dipasang di rumahnya. Dia berencana memanggil teknisi agar STB miliknya bisa berfungsi.

Sementara itu, Dani, 35, warga Jalan Kualam Raya, RT16/RW02, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta, mengaku merasa berat harus membeli sendiri STB sebagai dampak program pemerintah.

Rata-rata harga STB di atas Rp200.000. “Ekonomi saya pas-pasan. Selain harus beli alat, kan harus tambah bayar listrik juga. Dari pemerintah juga belum ada pembagian alat gratis,” keluhnya.

Di tempat terpisah, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi, menyebutkan, spesifikasi teknis yang harus dipenuhi STB tertera di PM Kominfo No. 4 Tahun 2019 dan PM Kominfo No. 3 Tahun 2014.

Sesuai aturan tersebut, kata dia, STB harus memenuhi persyaratan teknis electromagnetic compatibility (EMC), keselamatan listrik, persyaratan radio frekuensi, dan memiliki early warning systems (EWS).



"Untuk memeriksa kesesuaian dengan spesifikasi teknis, produsen harus melakukan pengujian STB di laboratorium uji yg diakui Kominfo. Ada 11 lab uji dalam negeri yang berwenang melakukan pengujian perangkat," katanya.

Setelah lolos serangkaian proses uji, maka STB mendapatkan sertifikasi untuklayakedar.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)