Begini Cara Menggunakan Kuota Edukasi untuk Berbagai Provider

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:45 WIB
loading...
Begini Cara Menggunakan Kuota Edukasi untuk Berbagai Provider
Istilah kuota edukasi banyak mencuat saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Istilah kuota edukasi banyak mencuat saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Singkatnya, kuota edukasi ini merupakan salah satu bentuk bantuan yang diberikan pemerintah guna menunjang aktivitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Seperti yang diketahui, ketika pandemi Covid-19 melanda, pemerintah sempat memberlakukan PSBB. Dalam dampaknya, kegiatan pembelajaran di sekolah atau instansi pendidikan lain pun dialihkan menjadi mode daring (online).

Baca juga : Maksimalkan Kuota Data, Kemendikbud Diminta Evaluasi Masa Pakai Kuota

Dikutip dari pemberitaan Sindonews, Mendikbud Nadiem Makarim pernah menyebut bahwa subsidi kuota edukasi yang diberikan pemerintah ini ditujukan untuk memaksimalkan pembelajaran daring, sehingga tidak semua aplikasi bisa diakses melalui kuota ini.

Artinya, sebagian besar kuota edukasi ini hanya bisa digunakan untuk mengakses aplikasi yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran, bukan untuk bermain game atau sejenisnya.

Pasca pandemi berlalu, berbagai provider yang sempat menjadi penyalur subsidi kuota gratis dari pemerintah juga menyediakan banyak pilihan paket edukasi yang dibanderol dengan harga cukup murah. Berikut beberapa di antaranya.

1. Telkomsel

Dalam hal ini, Telkomsel memiliki sebuah paket data edukasi yang bernama Kuota Belajar. Dikutip dari laman resminya, kuota belajar ini merupakan gabungan antara Kuota Ilmupedia dan Kuota Conference.

Kuota Ilmupedia mencakup aplikasi seperti Google Classroom, Ruangguru, Zenius, Quipper, dan lainnya. Sedangkan Kuota Conference mencakup aplikasi seperti Google Meet, Zoom, Microsoft Teams, dan lain sebagainya.

Untuk paketnya sendiri, Anda bisa memilihnya sesuai keinginan. Mulai dari Rp2.000 sudah bisa mendapatkan kuota hingga 22GB. Kemudian, untuk cara pakainya sendiri adalah pengguna diharuskan memiliki kuota utama serta tidak diperbolehkan menggunakan VPN.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8325 seconds (0.1#10.140)