Cara Blokir Kartu ATM BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri Paling Cepat!

Sabtu, 17 September 2022 - 12:46 WIB
loading...
Cara Blokir Kartu ATM...
Cara blokir kartu ATM BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri harus diketahui nasabah bank. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara blokir kartu ATM BCA , BRI, BNI, dan Bank Mandiri sangat penting diketahui para nasabah bank. Sebab, ada beberapa kondisi dimana mereka terpaksa harus memblokir kartu ATM yang mereka miliki. Misalnya, tertelan di ATM saat mengambil uang. Atau, ketinggalan di suatu tempat dan bahkan kecopetan.

Layanan pemblokiran kartu ATM dilakukan agar kartu ATM tidak bisa digunakan sementara waktu. Untuk melakukan pemblokiran kartu ATM BCA, Anda bisa melakukannya secara online melalui BCA Mobile, KlikBCA, dan haloBCA. Nah, berikut cara untuk melakukannya:

1. Blokir ATM BCA Lewat BCA Mobile
â—ŹBuka aplikasi BCA Mobile.
â—ŹPilih menu m-BCA dan masuk menggunakan akun BCA Mobile Anda.
â—ŹSetelah masuk ke menu utama, pilih Akun Saya.
â—ŹKlik Blokir untuk melakukan pemblokiran.
â—ŹPastikan kembali informasi dari kartu ATM Anda, lalu klik Blokir.
â—ŹLalu, masukkan PIN m-BCA Anda.

2. Blokir ATM BCA Lewat KlikBCA
â—ŹKunjungi situs KlikBCA di alamat ibank.klikbca.com.
â—ŹMasuk dengan menggunakan akun KlikBCA Anda.
â—ŹPilih menu Administrasi di sebelah kiri layar Anda.
â—ŹLalu, pilih menu Blokir ATM
â—ŹMasukkan informasi yang diminta untuk keperluan validasi.
â—ŹPastikan kembali informasi dari kartu ATM Anda, ceklis di kolom persetujuan pemblokiran, lalu klik Kirim.

3. Blokir ATM BCA Lewat haloBCA
â—ŹBuka aplikasi haloBCA yang ada di ponsel Anda.
â—ŹPilih jenis layanan yang Anda ingin gunakan.
●Jika Anda memilih layanan “Call”, pilih menu Perbankan.
â—ŹKlik tombol Ya untuk memulai berbicara dengan Customer Service.
â—ŹJika sudah terhubung, Anda bisa meminta untuk melakukan pemblokiran sementara ATM BCA Anda.
â—ŹAnda bisa melakukan pemblokiran melalui jenis layanan haloBCA lainnya, seperti WhatsApp maupun chat langsung di aplikasi tersebut.
â—ŹCara Blokir Kartu ATM BRI
â—ŹJika Anda nasabah BRI, Anda bisa melakukan pemblokiran kartu ATM BRI melalui layanan internet banking dan mobile banking BRImo.

4. Blokir ATM BRI Lewat Internet Banking BRI
â—ŹKunjungi situs internet banking BRI di alamat ib.bri.co.id.
â—ŹMasuk menggunakan akun internet banking BRI Anda.
â—ŹLalu, pilih menu Layanan Nasabah.
â—ŹPilih Layanan Lain.
â—ŹKlik tulisan Disable/Enable Kartu
â—ŹPilih nomor rekening yang akan diblokir kartu ATMnya.
â—ŹMasukkan password Internet Banking BRI Anda, lalu klik Kirim.

5. Blokir ATM BRI Lewat Aplikasi BRImo
â—ŹBuka aplikasi BRImo di ponsel Anda
â—ŹMasuk menggunakan akun BRImo Anda.
â—ŹDi menu utama, pilih menu Layanan Nasabah.
â—ŹPilih Layanan Lain.
â—ŹKlik tulisan Disable/Enable Kartu.
â—ŹMasukkan PIN BRImo Anda, lalu klik kirim.

6. Cara Blokir Kartu ATM BNI
â—ŹPemblokiran kartu ATM BNI bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking BNI Mobile Banking.
â—ŹPastikan aplikasi BNI Mobile Anda merupakan aplikasi dengan versi terbaru.
â—ŹBuka aplikasi BNI Mobile.
â—ŹMasuk dengan menggunakan USER ID dan MPIN Anda.
â—ŹPilih menu Pengaturan yang ada di pojok kanan bawah.
â—ŹKlik menu Atur Kartu Debit.
â—ŹPilih nomor rekening yang ingin diblokir kartu ATMnya.
â—ŹKlik Blokir Kartu Debit
â—ŹMasukkan password transaksi Anda.



7. Cara Blokir Kartu ATM Bank Mandiri
●Sama seperti kartu ATM BNI, Anda bisa melakukan pemblokiran kartu ATM Bank Mandiri melalui aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri.
●Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
●Masuk dengan menggunakan akun Livin’ by Mandiri Anda.
â—ŹPada halaman utama, klik Pengaturan
â—ŹPilih menu Kartu Debit & Kartu Kredit.
â—ŹPilih kartu yang ingin Anda blokir.
â—ŹKlik Blokir Sementara.
â—ŹPastikan kembali informasi dari kartu ATM Anda, lalu klik Blokir Kartu.

Itulah beberapa informasi mengenai cara blokir kartu ATM BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri yang mudah dan cepat.

(Rizki Setyo Nugroho/SEO)
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)