Sudah Terdaftar PSE, Aplikasi MyPertamina Tidak Akan Diblokir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aplikasi MyPertamina sudah terdaftar di PSE, terkait dengan aturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sehingga, aplikasi tersebut tidak termasuk dalam aplikasi yang terancam diblokir oleh Kominfo.
Pendaftaran MyPertamina yang lingkup privat itu masuk ke dalam BUMN, seperti yangdisebutkanMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Sehingga tetap mendaftarkan diri pada Rabu, 20 Juli 2022, silam melalui sistem OSS (Online Single Submission). Aplikasi tersebut sudah terdaftar dalam situs pse.kominfo.go.id. Sejauh ini sudah ada 8.340 PSE lokal yang sudah mendaftar PSE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kelonggahan hingga lima hari sebelum PSE bandel benar-benar diblokir.
PSE yang belum terdaftar akan mendapat surat peringatan yang diproses selama lima hari kerja. Sanksi yang diberikan oleh perusahaan yang membandel, antara lain berupa sanksi teguran, denda administratif, lalu yang terakhir adalah pemblokiran.
Kominfo pun sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Semuel mengatakan bahwa setiap PSE wajib mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Pendaftaran MyPertamina yang lingkup privat itu masuk ke dalam BUMN, seperti yangdisebutkanMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Sehingga tetap mendaftarkan diri pada Rabu, 20 Juli 2022, silam melalui sistem OSS (Online Single Submission). Aplikasi tersebut sudah terdaftar dalam situs pse.kominfo.go.id. Sejauh ini sudah ada 8.340 PSE lokal yang sudah mendaftar PSE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kelonggahan hingga lima hari sebelum PSE bandel benar-benar diblokir.
PSE yang belum terdaftar akan mendapat surat peringatan yang diproses selama lima hari kerja. Sanksi yang diberikan oleh perusahaan yang membandel, antara lain berupa sanksi teguran, denda administratif, lalu yang terakhir adalah pemblokiran.
Kominfo pun sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Semuel mengatakan bahwa setiap PSE wajib mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
(dan)