PSE Bandel Ternyata Tidak Langsung Diblokir, Cuma Ditegur dan Kena Denda

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:46 WIB
loading...
PSE Bandel Ternyata...
Sebelum diblokir, PSE yang tak mendaftar akan ditegur dan kena denda. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Ternyata Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak melakukan pendaftaran ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga Rabu, 20 Juli 2022 tidak serta merta diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Namun, hanya mendapatkan teguran dan denda saja.

”Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/7), seperti dilansir Antara.

Menurut Samuel, pada Kamis (21/7) besok pihak Kominfo akan melakukan peninjauan kepada mereka yang belum mendaftar. Lalu, akan memberikan sanksi. Nah, sanksi terberatnya adalah pemblokiran.

Pemblokiran itu pun sifatnya hanya sementara. Artinya, jika sebuah entitas PSE yang telah diblokir lalu melakukan pendaftaran pasca tanggal 20 Juli 2022, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

Semuel sendiri mengatakan bahwa Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA. ”Karena regulasi ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Artinya, agar kita jadi tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan,” kata Semuel.

Pendataan PSE juga dianggap penting dan wajib dilakukan semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market karena banyak hal.

Misalnya, agar Kominfo mengetahui layanan yang diberikan. Agar tahu jika ada masalah bagaimana menyelesaikannya. Termasuk juga urusan pajak bagi PSE yang tidak berdomisili di Indonesia, tapi punya pengguna besar di Indonesia.

Ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.

Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, hingga KAI Access.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Grab Klaim 70 Persen Pengemudi Sudah Vaksin Booster

Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OpenAI dan NVIDIA Mengadopsi...
OpenAI dan NVIDIA Mengadopsi Teknologi Watermark AI Google
Google Merombak Bilah...
Google Merombak Bilah Pencariannya setelah 25 Tahun Diperkenalkan
Gara-gara AI Semakin...
Gara-gara AI Semakin Pintar, Matt Lowrie Tinggalkan Google
Google Luncurkan Fitbit...
Google Luncurkan Fitbit Air, Gelang Pintar Rp1,7 Juta yang Tidak Memiliki Layar
Amazon dan Google Didesak...
Amazon dan Google Didesak Dampak Ungkap Lingkungan Terkait Pusat Data
Iran Gempur Pusat Data...
Iran Gempur Pusat Data Amazon dan Oracle, Google dan YouTube Selanjutnya
Waymo Ojai, Robotaxi...
Waymo Ojai, Robotaxi Baru Google yang Dikembangkan Bersama Zeekr
Dorong Literasi AI,...
Dorong Literasi AI, Google Indonesia Lantik 2.000 Student Ambassadors
Menkomdigi: Meta Patuh...
Menkomdigi: Meta Patuh terhadap PP Tunas, Google Dapat Surat Teguran
Rekomendasi
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Juara, Viktor Lai Taklukkan Istora di Final Indonesia Open 2026
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita Terkini
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved