Kominfo Beri Tenggat Waktu 11 Aplikasi yang Diduga Langgar Data Pribadi
Senin, 25 April 2022 - 21:42 WIB
loading...
Kominfo sudah menyampaikan kepada 11 PSE dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem. Foto: dok Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Kominfo memberi tenggat waktu terhadap 11 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi yang berpotensi melanggar data pribadi untuk melakukan perbaikan.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini tengah melakukan pendalaman mengenai dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi masyarakat.
Jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak melakukan perbaikan sistem, maka Kementerian Kominfo akan menutup aplikasi tersebut.
”Dari pendalaman kami, memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi,” ujar Dedy.
Menurutnya, Kominfo sudah menyampaikan kepada 11 PSE dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi.
Jika dalam waktu tiga hari PSE tidak melakukan instruksi Kementerian Kominfo, maka akan diambil langkah penutupan akses terhadap aplikasi yang terbukti tidak mengikuti imbauan tersebut.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini tengah melakukan pendalaman mengenai dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi masyarakat.
Jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak melakukan perbaikan sistem, maka Kementerian Kominfo akan menutup aplikasi tersebut.
”Dari pendalaman kami, memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi,” ujar Dedy.
Menurutnya, Kominfo sudah menyampaikan kepada 11 PSE dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi.
Jika dalam waktu tiga hari PSE tidak melakukan instruksi Kementerian Kominfo, maka akan diambil langkah penutupan akses terhadap aplikasi yang terbukti tidak mengikuti imbauan tersebut.
Lihat Juga :