Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!

Senin, 21 Maret 2022 - 14:31 WIB
loading...
A A A
4. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.

5. Silakan cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik.

6. Setelah diunduh, Anda pun bisa mencetak kartu NPWP secara mandiri.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Anda hanya perlu membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Mudah bukan?
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)