Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!

Sabtu, 17 September 2022 - 12:30 WIB
loading...
Cara Antre Online Kunjungan...
Cara antre online kunjungan ke kantor pajak berguna dan sangat memudahkan konsumen untuk membayar pajak. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara antre online kunjungan ke kantor pajak penting diketahui. Sebab, memiliki mobilitas tinggi mempersulit seseorang untuk membayar atau melaporkan pajak mereka. Antrean yang panjang akan memakan waktu lama dan tidak bisa melakukan aktivitas lainnya.

Sejak 1 September 2020, ketika pandemi Covid-19 semakin meluas, Diretorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak.

Demi memudahkan pelayanan dan menghindari kerumunan, maka seseorang diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui Pajak.go.id. Cara pendaftaraan hanya perlu mengunjungi laman Kunjung.pajak.go.id.

Tentu saja cara ini lebih praktis, hemat waktu, tenaga, dan biaya. Jenis pelayanannya pun beragam, seperti tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu, pelaporan SPT, dan lainnya.

Meski penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah mereda, tapi DJP masih membuka layanan anteran pajak online, demi mempermudah pelayanan. Berikut cara daftar antrean online dalam laman Kunjung.pajak.go.id:

1. Kunjungi Laman https://kunjung.pajak.go.id/
Langkah pertama adalah mengunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/ sebelum menuju ke tahap antrean berikutnya.

2. Klik ‘Daftar’
Jika belum memiliki tiket, maka peserta pajak wajib melakukan pendaftaran dengan mengklik ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian kiri bawah halaman sesuai dengan data diri peserta.

3. Isi Data
Ini merupakan tahap awal menuju anteran online pajak bagi seorang peserta untuk mendapatkan tiket antrean, dengan mengisi data sebagai berikut:
- Mencontreng tanda pengenal, NIK atau Paspor
- Mengisi nomor NIK atau Paspor
- Nama pengunjung
- Status pengunjung (diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- Email
- Nomor HP

4. Lengkapi Kolom Penilaian Kesehatan
- Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum (pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain)
- Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
- Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
- Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
- Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19 (berjabat tangan, berbicara, berada dalam satu ruangan/ satu rumah)?
- Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir
Lalu mencontreng pernyataan ‘Saya menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.’

5. Pilih Jenis Layanan dan Waktu Kunjungan
- Kantor pajak tujuan
- Pilih Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu/TPT, Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya).
- Nama kantor
- Perihal layanan pajak
- Tentukan tanggal kunjungan
- Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serbadigital, Ini Cara...
Serbadigital, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Melalui SIGNAL
Postingan Instagram...
Postingan Instagram Sri Mulyani Soal Komunitas Moge Dirjen Pajak Diserbu 13.700 Komentar Netizen
Hindari Pajak, China...
Hindari Pajak, China Denda Influencer Terkenal di Medsos
Cara Cetak Ulang Kartu...
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!
Berbohong Soal Pendapatan,...
Berbohong Soal Pendapatan, Influencer China Dihukum Rp143,3 Miliar
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Coretax Bermasalah,...
Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Rekomendasi
Naik 14%, BSI Siapkan...
Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Triliun Menjelang Idulfitri 1446 H
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Ketua Komisi VI DPR...
Ketua Komisi VI DPR Harap Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Pertamina
Berita Terkini
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
3 jam yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
6 jam yang lalu
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
9 jam yang lalu
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
10 jam yang lalu
Cara Mengatasi Bootloop...
Cara Mengatasi Bootloop di HP Oppo yang Langsung Tokcer
15 jam yang lalu
4 Cara Menghapus Aplikasi...
4 Cara Menghapus Aplikasi Bawaan Realme Anti Ribet
16 jam yang lalu
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved