Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!

Sabtu, 17 September 2022 - 12:30 WIB
loading...
Cara Antre Online Kunjungan...
Cara antre online kunjungan ke kantor pajak berguna dan sangat memudahkan konsumen untuk membayar pajak. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara antre online kunjungan ke kantor pajak penting diketahui. Sebab, memiliki mobilitas tinggi mempersulit seseorang untuk membayar atau melaporkan pajak mereka. Antrean yang panjang akan memakan waktu lama dan tidak bisa melakukan aktivitas lainnya.

Sejak 1 September 2020, ketika pandemi Covid-19 semakin meluas, Diretorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak.

Demi memudahkan pelayanan dan menghindari kerumunan, maka seseorang diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui Pajak.go.id. Cara pendaftaraan hanya perlu mengunjungi laman Kunjung.pajak.go.id.

Tentu saja cara ini lebih praktis, hemat waktu, tenaga, dan biaya. Jenis pelayanannya pun beragam, seperti tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu, pelaporan SPT, dan lainnya.

Meski penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah mereda, tapi DJP masih membuka layanan anteran pajak online, demi mempermudah pelayanan. Berikut cara daftar antrean online dalam laman Kunjung.pajak.go.id:

1. Kunjungi Laman https://kunjung.pajak.go.id/
Langkah pertama adalah mengunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/ sebelum menuju ke tahap antrean berikutnya.

2. Klik ‘Daftar’
Jika belum memiliki tiket, maka peserta pajak wajib melakukan pendaftaran dengan mengklik ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian kiri bawah halaman sesuai dengan data diri peserta.

3. Isi Data
Ini merupakan tahap awal menuju anteran online pajak bagi seorang peserta untuk mendapatkan tiket antrean, dengan mengisi data sebagai berikut:
- Mencontreng tanda pengenal, NIK atau Paspor
- Mengisi nomor NIK atau Paspor
- Nama pengunjung
- Status pengunjung (diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- Email
- Nomor HP

4. Lengkapi Kolom Penilaian Kesehatan
- Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum (pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain)
- Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
- Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
- Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
- Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19 (berjabat tangan, berbicara, berada dalam satu ruangan/ satu rumah)?
- Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir
Lalu mencontreng pernyataan ‘Saya menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.’

5. Pilih Jenis Layanan dan Waktu Kunjungan
- Kantor pajak tujuan
- Pilih Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu/TPT, Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya).
- Nama kantor
- Perihal layanan pajak
- Tentukan tanggal kunjungan
- Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serbadigital, Ini Cara...
Serbadigital, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Melalui SIGNAL
Postingan Instagram...
Postingan Instagram Sri Mulyani Soal Komunitas Moge Dirjen Pajak Diserbu 13.700 Komentar Netizen
Hindari Pajak, China...
Hindari Pajak, China Denda Influencer Terkenal di Medsos
Cara Cetak Ulang Kartu...
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!
Berbohong Soal Pendapatan,...
Berbohong Soal Pendapatan, Influencer China Dihukum Rp143,3 Miliar
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Rekomendasi
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
Berita Terkini
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
1 jam yang lalu
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
14 jam yang lalu
Arkeolog Temukan Makam...
Arkeolog Temukan Makam Pangeran Firaun Userkaf dan atung Djoser
17 jam yang lalu
Robot Bergabung dengan...
Robot Bergabung dengan Manusia dalam Lomba Maraton di Beijing
1 hari yang lalu
Fenomena Cahaya Aneh...
Fenomena Cahaya Aneh Berwarna-warni Terlihat di Langit Kanada
1 hari yang lalu
Wikipedia Tawarkan Data...
Wikipedia Tawarkan Data ke Keggle untuk Melatih AI
1 hari yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved