Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!

Senin, 21 Maret 2022 - 14:31 WIB
loading...
Cara Cetak Ulang Kartu...
Sebagai wajib pajak, Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat Anda lakukan secara online. NPWP penting sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak.

Wajar jika wajib pajak mengalami kasus NPWP rusak atau bahkan hilang. Sebagai wajib pajak, sebenarnya Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang.

Nah, cara cetak ulang kartu NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem online yang real time kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Sistem ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak karena dapat dikirimkan kapan saja dan dimana saja.



Sehingga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang digunakan Wajib Pajak. Dilansir dari lama DJP berikut cara cetak ulang kartu NPWP secara online.

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

2. Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

3. Pilih menu Informasi. Selanjutnya, akan muncul NPWP elektronik, lalu klik Kirim e-mail.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inilah Beberapa Cara...
Inilah Beberapa Cara Mengecek NIK KTP Penerima Bansos PKH!
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Ini Langkah Mitigasi Kominfo
Belajar dari Kasus Saaih...
Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Postingan Instagram...
Postingan Instagram Sri Mulyani Soal Komunitas Moge Dirjen Pajak Diserbu 13.700 Komentar Netizen
Cara Antre Online Kunjungan...
Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!
Hindari Pajak, China...
Hindari Pajak, China Denda Influencer Terkenal di Medsos
Lapor Pajak Online Lebih...
Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Rekomendasi
Kejagung Tetapkan 4...
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel
Taliban Eksekusi 4 Pria...
Taliban Eksekusi 4 Pria di Stadion Afghanistan yang Penuh Sesak
Edarkan Uang Palsu Rp223...
Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap
Berita Terkini
WhatsApp Sempat Lumpuh!...
WhatsApp Sempat Lumpuh! Grup Chat Terdampak, Tagar WhatsAppDown Meroket
3 jam yang lalu
Bundling iPhone 16 Telkomsel:...
Bundling iPhone 16 Telkomsel: Kuota Jumbo dan eSIM, Cicilan hingga 24 Bulan
5 jam yang lalu
YouTuber Prank Vitaly...
YouTuber Prank Vitaly Zdorovetskiy Bikin Onar di Filipina, Berharap Deportasi Malah Masuk Bui
5 jam yang lalu
Uranus: Misteri 28 Detik...
Uranus: Misteri 28 Detik yang Membuat Ilmuwan Salah Mengukur Durasi Hari!
13 jam yang lalu
XL Axiata Luncurkan...
XL Axiata Luncurkan Registrasi SIM Gunakan Wajah & eSIM: Penipuan Online Tamat Riwayat?
16 jam yang lalu
Rangkuman Fitur Terbaru...
Rangkuman Fitur Terbaru WhatsApp April 2025 yang Perlu Anda Tahu!
16 jam yang lalu
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved