Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline

Selasa, 10 September 2024 - 17:44 WIB
loading...
Belajar dari Kasus Saaih...
Cara membuat NPWP secara online sebenarnya sangat mudah dan cepat. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Youtuber/influencer Saaih Halilintar baru-baru ini gagal berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan BPJS Kesehatan.

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya memiliki NPWP, bukan hanya untuk atlet, tetapi juga bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.

Membuat NPWP kini semakin mudah dan praktis, baik secara online maupun offline. Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, dan manfaat memiliki NPWP sangatlah besar, mulai dari memenuhi kewajiban perpajakan hingga mempermudah berbagai urusan administrasi.

Anda bisa membuat NPWP secara online maupun offline. NPWP yang sudah jadi akan dikirimkan ke alamat sesuai KTP Anda. Mari kita pelajari cara-cara membuat NPWP ini:

1. Membuat NPWP Secara Offline

Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.
Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Dokumen yang dibutuhkan akan berbeda tergantung pada kategori wajib pajak (misalnya, karyawan, pengusaha, atau profesional).
Isi formulir pengajuan NPWP.
Serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan terima tanda terima.
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan melalui pos.

2. Membuat NPWP Lewat Kantor Pos

Unduh, cetak, dan isi formulir pengajuan NPWP.
Kirim formulir beserta dokumen persyaratan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.
Tunggu penerbitan Bukti Penerimaan Surat dari KPP.
NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Anda.

3. Membuat NPWP Secara Online

Buka situs ereg.pajak.go.id dan buat akun.
Isi formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap.
Unggah scan KTP atau kirimkan dokumen fisik melalui jasa antar.
Setelah selesai, minta token melalui dashboard dan masukkan token tersebut ke email yang telah diregistrasikan.
Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP. Bentuk fisik NPWP akan dikirimkan dalam waktu maksimal 1 bulan.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Laporkan Pemadanan Sudah 99,5%

Jangan sampai kejadian seperti yang dialami Saaih Halilintar terulang pada Anda. Segera buat NPWP jika Anda telah memenuhi syarat. Dengan memiliki NPWP, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan menghindari masalah administrasi dikemudianhari.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inilah Beberapa Cara...
Inilah Beberapa Cara Mengecek NIK KTP Penerima Bansos PKH!
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Ini Langkah Mitigasi Kominfo
Cara Cetak Ulang Kartu...
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!
Kejar 300 Pengusaha...
Kejar 300 Pengusaha Nakal Tanpa NPWP, Hashim Sebut Potensinya Rp300 Triliun
6 Juta Data NPWP Warga...
6 Juta Data NPWP Warga Indonesia Bocor, Pakar Keamanan Siber Bilang Begini
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Jokowi Instruksikan Kominfo, Kemenkeu, dan BSSN Mitigasi
Rekomendasi
Ray Rangkuti Dorong...
Ray Rangkuti Dorong Kaesang Maju Lawan Jokowi di Pemilihan Ketum PSI
Zelensky Akui Ukraina...
Zelensky Akui Ukraina Tak Akan Bertahan Jika Perang Berlanjut 10 Tahun Lagi
Tolak Buang Dolar AS,...
Tolak Buang Dolar AS, Apakah India Bakal Meninggalkan BRICS?
Berita Terkini
Sesuatu yang Tidak Biasa...
Sesuatu yang Tidak Biasa Terjadi di Struktur Alam Semesta
Nintendo Kini Bisa Matikan...
Nintendo Kini Bisa Matikan Konsol Pengguna Jika Diretas
ChatGPT Diklaim Bisa...
ChatGPT Diklaim Bisa Tebak Pasangan Anda Selingkuh atau Tidak
Hindari Ganguan Mental,...
Hindari Ganguan Mental, Banyak Orang Kembali ke HP Jadul
Nvidia Memasok Chip...
Nvidia Memasok Chip ke Humain Arab Saudi untuk Pabrik AI
Banggakan Robot Tesla...
Banggakan Robot Tesla yang Bisa Menari, Elon Musk Dipermalukan Grok
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved