Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!

Sabtu, 17 September 2022 - 12:30 WIB
loading...
Cara Antre Online Kunjungan...
Cara antre online kunjungan ke kantor pajak berguna dan sangat memudahkan konsumen untuk membayar pajak. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara antre online kunjungan ke kantor pajak penting diketahui. Sebab, memiliki mobilitas tinggi mempersulit seseorang untuk membayar atau melaporkan pajak mereka. Antrean yang panjang akan memakan waktu lama dan tidak bisa melakukan aktivitas lainnya.

Sejak 1 September 2020, ketika pandemi Covid-19 semakin meluas, Diretorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak.

Demi memudahkan pelayanan dan menghindari kerumunan, maka seseorang diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui Pajak.go.id. Cara pendaftaraan hanya perlu mengunjungi laman Kunjung.pajak.go.id.

Tentu saja cara ini lebih praktis, hemat waktu, tenaga, dan biaya. Jenis pelayanannya pun beragam, seperti tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu, pelaporan SPT, dan lainnya.

Meski penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah mereda, tapi DJP masih membuka layanan anteran pajak online, demi mempermudah pelayanan. Berikut cara daftar antrean online dalam laman Kunjung.pajak.go.id:

1. Kunjungi Laman https://kunjung.pajak.go.id/
Langkah pertama adalah mengunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/ sebelum menuju ke tahap antrean berikutnya.

2. Klik ‘Daftar’
Jika belum memiliki tiket, maka peserta pajak wajib melakukan pendaftaran dengan mengklik ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian kiri bawah halaman sesuai dengan data diri peserta.

3. Isi Data
Ini merupakan tahap awal menuju anteran online pajak bagi seorang peserta untuk mendapatkan tiket antrean, dengan mengisi data sebagai berikut:
- Mencontreng tanda pengenal, NIK atau Paspor
- Mengisi nomor NIK atau Paspor
- Nama pengunjung
- Status pengunjung (diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- Email
- Nomor HP

4. Lengkapi Kolom Penilaian Kesehatan
- Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum (pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain)
- Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
- Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
- Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
- Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19 (berjabat tangan, berbicara, berada dalam satu ruangan/ satu rumah)?
- Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir
Lalu mencontreng pernyataan ‘Saya menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.’

5. Pilih Jenis Layanan dan Waktu Kunjungan
- Kantor pajak tujuan
- Pilih Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu/TPT, Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya).
- Nama kantor
- Perihal layanan pajak
- Tentukan tanggal kunjungan
- Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)

6. Booking
Ini merupakan tahap terakhir jika peserta sudah mengisi seluruh data diri, dan hanya perlu mengklik ‘Booking’ pada bagian bawah kanan halaman untuk mendapatkan nomor tiket antrean yang akan dikirim otomatis ke alamat email yang sudah didaftarkan.

BACA JUGA: 10 Tips Beli HP Bekas, Agar Terhindar dari Barang Zonk!

7. Simpan Nomor Tiket Antrean
Cara termudah menyinpan nomor tiket antrean adalah menangkap layar atau screen shot yang nantinya ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Khusus untuk pengunjung yang melakukan janji temu, maka harus membuat janji terlebih dahulu melalui telepon, WA, atau email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Antrean pajak online ini jelas memudahkan seseorang untuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan perpajakan secara lebih efisien. Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan mengantre panjang yang bisa membuang waktu.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serbadigital, Ini Cara...
Serbadigital, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Melalui SIGNAL
Postingan Instagram...
Postingan Instagram Sri Mulyani Soal Komunitas Moge Dirjen Pajak Diserbu 13.700 Komentar Netizen
Hindari Pajak, China...
Hindari Pajak, China Denda Influencer Terkenal di Medsos
Cara Cetak Ulang Kartu...
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!
Berbohong Soal Pendapatan,...
Berbohong Soal Pendapatan, Influencer China Dihukum Rp143,3 Miliar
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
Berita Terkini
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Pembaruan Windows 11...
Pembaruan Windows 11 Menyebabkan Serangkaian Bug Serius
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved