Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!

Senin, 21 Maret 2022 - 14:31 WIB
loading...
Cara Cetak Ulang Kartu...
Sebagai wajib pajak, Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat Anda lakukan secara online. NPWP penting sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak.

Wajar jika wajib pajak mengalami kasus NPWP rusak atau bahkan hilang. Sebagai wajib pajak, sebenarnya Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang.

Nah, cara cetak ulang kartu NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem online yang real time kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Sistem ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak karena dapat dikirimkan kapan saja dan dimana saja.



Sehingga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang digunakan Wajib Pajak. Dilansir dari lama DJP berikut cara cetak ulang kartu NPWP secara online.

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

2. Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

3. Pilih menu Informasi. Selanjutnya, akan muncul NPWP elektronik, lalu klik Kirim e-mail.

4. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.

5. Silakan cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik.

6. Setelah diunduh, Anda pun bisa mencetak kartu NPWP secara mandiri.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Anda hanya perlu membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Mudah bukan?
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inilah Beberapa Cara...
Inilah Beberapa Cara Mengecek NIK KTP Penerima Bansos PKH!
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Ini Langkah Mitigasi Kominfo
Belajar dari Kasus Saaih...
Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Postingan Instagram...
Postingan Instagram Sri Mulyani Soal Komunitas Moge Dirjen Pajak Diserbu 13.700 Komentar Netizen
Cara Antre Online Kunjungan...
Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!
Hindari Pajak, China...
Hindari Pajak, China Denda Influencer Terkenal di Medsos
Lapor Pajak Online Lebih...
Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Rekomendasi
Artis FA Ditangkap Terkait...
Artis FA Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Ciri-cirinya
Meski Moncongbulo FC...
Meski Moncongbulo FC Mundur, FFI: Futsal Nation Cup 2025 Tetap Sesuai Jadwal
Halalbihalal Garda Satu,...
Halalbihalal Garda Satu, Nurul Ghufron Minta Doa Dilancarkan Seleksi Calon Hakim Agung
Berita Terkini
YouTube Akan Terjemahkan...
YouTube Akan Terjemahkan Bahasa secara Otomatis dengan AI
15 jam yang lalu
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
22 jam yang lalu
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
1 hari yang lalu
Arkeolog Temukan Makam...
Arkeolog Temukan Makam Pangeran Firaun Userkaf dan atung Djoser
1 hari yang lalu
Robot Bergabung dengan...
Robot Bergabung dengan Manusia dalam Lomba Maraton di Beijing
2 hari yang lalu
Fenomena Cahaya Aneh...
Fenomena Cahaya Aneh Berwarna-warni Terlihat di Langit Kanada
2 hari yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved