Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!

Senin, 21 Maret 2022 - 14:31 WIB
loading...
Cara Cetak Ulang Kartu...
Sebagai wajib pajak, Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat Anda lakukan secara online. NPWP penting sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak.

Wajar jika wajib pajak mengalami kasus NPWP rusak atau bahkan hilang. Sebagai wajib pajak, sebenarnya Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang.

Nah, cara cetak ulang kartu NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem online yang real time kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Sistem ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak karena dapat dikirimkan kapan saja dan dimana saja.



Sehingga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang digunakan Wajib Pajak. Dilansir dari lama DJP berikut cara cetak ulang kartu NPWP secara online.

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

2. Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

3. Pilih menu Informasi. Selanjutnya, akan muncul NPWP elektronik, lalu klik Kirim e-mail.

4. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.

5. Silakan cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik.

6. Setelah diunduh, Anda pun bisa mencetak kartu NPWP secara mandiri.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Anda hanya perlu membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Mudah bukan?
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inilah Beberapa Cara...
Inilah Beberapa Cara Mengecek NIK KTP Penerima Bansos PKH!
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Ini Langkah Mitigasi Kominfo
Belajar dari Kasus Saaih...
Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Postingan Instagram...
Postingan Instagram Sri Mulyani Soal Komunitas Moge Dirjen Pajak Diserbu 13.700 Komentar Netizen
Cara Antre Online Kunjungan...
Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!
Hindari Pajak, China...
Hindari Pajak, China Denda Influencer Terkenal di Medsos
Lapor Pajak Online Lebih...
Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya
Kapan Coretax Mulai...
Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya
Wajib Pajak Ramai-ramai...
Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Soal Coretax, Begini Kata DJP Kemenkeu
Rekomendasi
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Gempa Bumi M5,3 Guncang...
Gempa Bumi M5,3 Guncang Maluku Malam Ini
Naik 14%, BSI Siapkan...
Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Triliun Menjelang Idulfitri 1446 H
Berita Terkini
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
3 jam yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
6 jam yang lalu
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
9 jam yang lalu
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
10 jam yang lalu
Cara Mengatasi Bootloop...
Cara Mengatasi Bootloop di HP Oppo yang Langsung Tokcer
15 jam yang lalu
4 Cara Menghapus Aplikasi...
4 Cara Menghapus Aplikasi Bawaan Realme Anti Ribet
16 jam yang lalu
Infografis
Mohamed Salah Sukses...
Mohamed Salah Sukses Cetak Rekor Unik di Liga Champions
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved