Kantongi Izin, Udana Siap Ramaikan Ekosistem Crowdfunding di Indonesia
Kamis, 17 Maret 2022 - 02:29 WIB
loading...
A
A
A
“Di tahun ini, kita akan melakukan beberapa plan, diantaranya adalah memberikan pendanaan untuk 20 UMKM sebesar Rp40 miliar. Kemudian pengembangan platform untuk Securities Crowdfunding (SCF). Serta, melakukan edukasi kepada masyarakat dan memperbesar potensi pendanaan yang bisa disalurkan kepada pelaku bisnis UMKM di seluruh Indonesia,” kata Eric.
Dia menanggapi, ondustri Crowdfunding di Indonesia masih dapat terbilang berada di tahap growth stage. Startup layanan urun dana atau mulai bermunculan dan popularitasnya semakin mencuri perhatian masyarakat.
Hadirnya Crowdfunding di Indonesia memudahkan pebisnis dalam mencari pendanaan dan memberikan peluang bagi investor yang mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi.
Dengan adanya Udana sebagai salah satu penyelenggara dapat turut serta memajukan industri equity crowdfunding di Indonesia. Dia juga berharap ekosistem crowdfunding dapat terus berkembang dan membantu pengusaha dalam mencari pendanaan. Juga serta memudahkan investor dalam mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi.
Industri crowdfunding telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Dia menanggapi, ondustri Crowdfunding di Indonesia masih dapat terbilang berada di tahap growth stage. Startup layanan urun dana atau mulai bermunculan dan popularitasnya semakin mencuri perhatian masyarakat.
Hadirnya Crowdfunding di Indonesia memudahkan pebisnis dalam mencari pendanaan dan memberikan peluang bagi investor yang mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi.
Dengan adanya Udana sebagai salah satu penyelenggara dapat turut serta memajukan industri equity crowdfunding di Indonesia. Dia juga berharap ekosistem crowdfunding dapat terus berkembang dan membantu pengusaha dalam mencari pendanaan. Juga serta memudahkan investor dalam mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi.
Industri crowdfunding telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Lihat Juga :