Ini Pasal KUHP untuk Menjerat Influencer dan Artis yang Pompom Kripto Ilegal

Jum'at, 25 Februari 2022 - 11:19 WIB
loading...
Ini Pasal KUHP untuk...
Pompom atau mempromosikan kripto ilegal bisa dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. Foto: Reuters
A A A
JAKARTA - Influencer ataupun artis yang melakukan pompom atau mempromosikan kripto yang bersifat ilegal harus hati-hati. Sebab, mereka bisa dijerat hukum pidana. Tepatnya, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pompom sudah jadi istilah umum di saham. Diartikan sebagai upaya merekomendasikan saham tertentu oleh seseorang di media sosial secara berlebihan.

Tujuannya, untuk mengajak masyarakat membeli atau menjual saham yang dianggap menjanjikan keuntungan.

Sementara itu, belum lama ini Bappebti telah merilis daftar kripto yang legal terdaftar di Indonesia. Sampai saat ini ada 229 aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Bappebti juga telah mengeluarkan izin operasi kepada 15 pedagang aset kripto.

Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan juga sudah berupaya melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat. Selama 2021, Kemendag dan Kominfo sudah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

BACA JUGA: Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Daftar Platform Trading Ilegal yang Diblokir Pemerintah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indra Kenz Jadi Tersangka,...
Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Daftar Platform Trading Ilegal yang Diblokir Pemerintah
Korban Binomo Bermunculan,...
Korban Binomo Bermunculan, Yuk! Kenali antara NFT, Forex, dan Binary Options
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Rekomendasi
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Berita Terkini
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved