Ini Pasal KUHP untuk Menjerat Influencer dan Artis yang Pompom Kripto Ilegal

Jum'at, 25 Februari 2022 - 11:19 WIB
loading...
Ini Pasal KUHP untuk...
Pompom atau mempromosikan kripto ilegal bisa dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. Foto: Reuters
A A A
JAKARTA - Influencer ataupun artis yang melakukan pompom atau mempromosikan kripto yang bersifat ilegal harus hati-hati. Sebab, mereka bisa dijerat hukum pidana. Tepatnya, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pompom sudah jadi istilah umum di saham. Diartikan sebagai upaya merekomendasikan saham tertentu oleh seseorang di media sosial secara berlebihan.

Tujuannya, untuk mengajak masyarakat membeli atau menjual saham yang dianggap menjanjikan keuntungan.

Sementara itu, belum lama ini Bappebti telah merilis daftar kripto yang legal terdaftar di Indonesia. Sampai saat ini ada 229 aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Bappebti juga telah mengeluarkan izin operasi kepada 15 pedagang aset kripto.

Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan juga sudah berupaya melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat. Selama 2021, Kemendag dan Kominfo sudah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.



Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak mengatakan bahwa public figure atau artis yang terlibat pompom atau mempromosikan kripto yang bersifat ilegal, maka mereka bisa terjerat hukum pidana.

Legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam dua aturan:

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

2. Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indra Kenz Jadi Tersangka,...
Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Daftar Platform Trading Ilegal yang Diblokir Pemerintah
Korban Binomo Bermunculan,...
Korban Binomo Bermunculan, Yuk! Kenali antara NFT, Forex, dan Binary Options
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Rekomendasi
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Lindungi Aset Bisnis,...
Lindungi Aset Bisnis, Nawakara Tawarkan Sistem ISS Berbasis Risiko
Mobil Polisi di Depok...
Mobil Polisi di Depok Dibakar Massa, Terungkap Otak Pelakunya Ketua Ormas
Berita Terkini
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Keberadaan Alien
4 jam yang lalu
Jaminan Aman dari Komdigi:...
Jaminan Aman dari Komdigi: Merger XL-Smartfren Tak Akan Berujung PHK!
9 jam yang lalu
Restu Komdigi: XL dan...
Restu Komdigi: XL dan Smartfren Resmi Bersatu, Apa Dampaknya?
15 jam yang lalu
Cara Cek Layar iPhone...
Cara Cek Layar iPhone Terkena Shadow atau Dead Pixel, Ternyata Mudah
16 jam yang lalu
Lomba Balap Sperma untuk...
Lomba Balap Sperma untuk Tes Kesuburan Siap Digelar di AS
18 jam yang lalu
Chip Nubbin Siap Bawa...
Chip Nubbin Siap Bawa Manusia Masuk ke Dimensi Alam Tak Kasat Mata
19 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved