Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Daftar Platform Trading Ilegal yang Diblokir Pemerintah

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:34 WIB
loading...
Indra Kenz Jadi Tersangka,...
Platform tidak pidana judi online seperti Binomo belakangan semakin meresahkan masyarakat. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Crazy rich Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ini terkait kasus dugaan tindak pidana judi online Binomo dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan sudah berupaya melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat. Selama 2021, Kemendag dan Kominfo sudah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading .

Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Dari 1.222 situs tersebut, ada 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo , IQ Option, Olymptrade , Quotex serta platform lain sejenisnya.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana sebelumnya mengatakan bahwa binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.


Dan ketika ada perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujar Wisnu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2344 seconds (0.1#10.140)