Korban Binomo Bermunculan, Yuk! Kenali antara NFT, Forex, dan Binary Options

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:34 WIB
loading...
Korban Binomo Bermunculan,...
Perbedaan NFT, Forex dan Trading. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Baru- baru ini Otoritas Jasa Keunagan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal yang terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.

Bahkan yang terbaru kasus Binomo yang dinilai oleh berbagai pihak sebagai website judi dengan melibatkan terduga Indra Kenz.

Menurut beberapa pemain Bitcoin dan investasi hal ini dikarenakan masih minimnya informasi dan edukasi terkait ketiga produk tersebut.



Non Fungible Token (NFT) atau token yang tidak dapat dipertukarkan adalah aset digital dengan properti unik yang membuatnya lebih sulit untuk disalin atau direplikasi daripada token yang dapat dipertukarkan. Tidak seperti cryptocurrency tradisional yang dirancang untuk digunakan sebagai mata uang, NFT memiliki berbagai aplikasi di ruang blockchain.

Dalam dunia game, NFT digunakan untuk membuat item unik dalam game yang memiliki nilai tersendiri dan tidak dapat direplikasi atau ”dihabiskan” lebih dari satu kali.

Sementara, Forex dan Binary Options berdasarkan penjelasan di website Nadex, keduanya memberi pedagangnya penerapan target keuntungan individu dalam kombinasi dengan perintah stop-loss yang disebutkan di atas.

Keduanya tidak tersedia untuk opsi biner. Yang terakhir, pedagang harus memenangkan sebagian besar taruhan perdagangan untuk memiliki rekam jejak jangka panjang yang sukses dan menguntungkan.

Tak hanya permasalahan Binomo, modus duplikasi akun juga banyak terjadi di Indonesia. seperti modus penggandaan akun dari PT Upbit Exchange Indonesia berupa penawaran investasi melalui Telegram.

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi menemukan adanya penawaran investasi melalui Telegram dengan menggunakan nama Upbit.

Menggapi permasalahan ini, manajemen perusahaan menegaskan akun Telegram investasi yang mengatasnamakan Upbit tersebut merupakan akun palsu yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Upbit sebagai bursa aset digital yang memiliki ijin resmi dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) sejak awal beroperasi di tahun 2018.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK dan SWI yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun – akun palsu tersebut dapat segera diberantas, karena merugikan banyak pihak”, ucap Resna Raniadi, VP Operation Upbit Indonesia kepada SINDOnews Selasa (2/22/2022).

Masalah -masalah tersebut muncul karana kebingungan antara keduanya dua bidang. Opsi biner sebagai produk keuangan memiliki tanggal kedaluwarsa ('kerangka waktu tetap' yang disebutkan di atas), Forex tidak.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)