Ini Pasal KUHP untuk Menjerat Influencer dan Artis yang Pompom Kripto Ilegal

Jum'at, 25 Februari 2022 - 11:19 WIB
loading...
Ini Pasal KUHP untuk...
Pompom atau mempromosikan kripto ilegal bisa dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. Foto: Reuters
A A A
JAKARTA - Influencer ataupun artis yang melakukan pompom atau mempromosikan kripto yang bersifat ilegal harus hati-hati. Sebab, mereka bisa dijerat hukum pidana. Tepatnya, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pompom sudah jadi istilah umum di saham. Diartikan sebagai upaya merekomendasikan saham tertentu oleh seseorang di media sosial secara berlebihan.

Tujuannya, untuk mengajak masyarakat membeli atau menjual saham yang dianggap menjanjikan keuntungan.

Sementara itu, belum lama ini Bappebti telah merilis daftar kripto yang legal terdaftar di Indonesia. Sampai saat ini ada 229 aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Bappebti juga telah mengeluarkan izin operasi kepada 15 pedagang aset kripto.

Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan juga sudah berupaya melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat. Selama 2021, Kemendag dan Kominfo sudah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.



Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak mengatakan bahwa public figure atau artis yang terlibat pompom atau mempromosikan kripto yang bersifat ilegal, maka mereka bisa terjerat hukum pidana.

Legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam dua aturan:

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

2. Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Jika diketahui mempromosikan atau melakukan pom-pom kripto ilegal, maka artis atau tokoh publik bisa dijerat hukum pidana dengan mengacu pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bunyi Pasal 55 KUHP adalah berikut:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indra Kenz Jadi Tersangka,...
Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Daftar Platform Trading Ilegal yang Diblokir Pemerintah
Korban Binomo Bermunculan,...
Korban Binomo Bermunculan, Yuk! Kenali antara NFT, Forex, dan Binary Options
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Rekomendasi
Menulis Tangan Tingkatkan...
Menulis Tangan Tingkatkan Literasi dan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa
Ogoh-ogoh Muka Donald...
Ogoh-ogoh Muka Donald Trump Jadi Simbol Kritik di May Day Depan DPR
Inggris Berunding dengan...
Inggris Berunding dengan Prancis dan Arab Saudi untuk Akui Negara Palestina pada Juni
Berita Terkini
Menambang Bitcoin Diklaim...
Menambang Bitcoin Diklaim Kini Tidak Lagi Menguntungkan
1 jam yang lalu
Rekomendasi HP Android...
Rekomendasi HP Android dengan Kamera setara iPhone
3 jam yang lalu
Ternyata Aksi Buruh...
Ternyata Aksi Buruh Sudah Ada Sejak Zaman Firaun dan Romawi, Ini Jejaknya
5 jam yang lalu
Kucing Modern Diklaim...
Kucing Modern Diklaim Berasal dari Ritual Suci Bangsa Mesir Kuno
6 jam yang lalu
Tentara Robotik China...
Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
9 jam yang lalu
Spesies Kepiting China...
Spesies Kepiting China Ditemukan di Sungai AS
9 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved