Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:15 WIB
loading...
Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK
Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK bisa dilakukan melalui berbagai perangkat. Pengecekan bisa dilaksanakan secara online ataupun offline. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cek nomor BPJS Kesehatan dengan nomor induk kependudukan (NIK) bisa dilakukan melalui berbagai perangkat. Pengecekan bisa dilaksanakan secara online ataupun offline.

BPJS kesehatan kini menjadi penting lantaran menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah hingga mengurus surat izin mengemudi.

Berikut cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK yang dilansir dari berbagai sumber :

1. Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di App Store maupun Android di Google Play. Masuk ke aplikasi dan pilih jenis kartu NIK. Lengkapi data dengan mengisi NIK, kata kunci, captcha, dan pilih “Sign In”.

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih fitur “Peserta”. Menu tersebut akan menampilkan informasi kepesertaan beserta 13 digit nomor BPJS.

2. Via SMS
Cek nomor BPJS kesehatan dengan NIK melalui layanan SMS gateway. Layanan ini dapat diakses melalui pesan singkat ke nomor seluler 08777 5500 400.

Kirim data sesuai format NIKNomor Induk Kependudukan. Sebagai contoh, NIK 3573030309870001.

3. Via WhatsApp
Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK juga bisa dilakukan via Whatsapp. Dalam situs media sosial resmi BPJS, sudah ditampilkan nomor-nomor kantor cabang BPJS kesehatan se-Indonesia. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

4. Via Media Sosial
Akun media sosial resmi milik BPJS Kesehtan juga melayani cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK. Misalnya melalui laman Twitter di @BPJSKesehatanRI. Peserta dapat menanyakan nomor BPJS kesehatan miliknya dan admin yang bertugas akan menjawab pertanyaan tersebut.

Sebagai validasi data, biasanya petugas akan meminta informasi seperti Nama Lengkap, Tanggal Lahir, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta diminta mengirimkan informasi di atas melalui fitur pesan langsung atau Direct Message (DM).
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2483 seconds (0.1#10.140)