Cara Daftar TikTok Shop dengan Foto KTP

Senin, 21 Februari 2022 - 14:39 WIB
loading...
Cara Daftar TikTok Shop dengan Foto KTP
Cara dafta TikTok Shop. foto/ IST
A A A
JAKARTA - Cara Daftar TikTok Shop merupakan fitur online di tengah menjamurnya platform jual beli online yang bermunculan di Indonesia.

Seperti salah satunya TikTok Shop. Karena dengan adanya fitur berjualan dari TikTok ini, konsumen yang mau membeli produk tersebut bisa langsung melakukan pemesanan dan pembayaran secara langsung tanpa perlu membuat konsumen keluar dari aplikasi.



Terlebih langkah yang dilakukan untuk bisa menjajakan produk di TikTok Shop hanya dengan menggunakan KTP saja. Bertujuan dari mengunggah foto KTP adalah agar TikTok bisa verifikasi bahwa penjual adalah nyata dan tidak bermaksud melakukan penipuan.

Untuk mendapatkan verifikasi dari TikTok, pengguna juga harus menunggu proses tersebut selama 1 hari, agar akun TikTok Shop penjual dikonfirmasi sebagai penjual yang nyata.

Lalu Bagaimana cara melakukan pendaftaran agar para calon penjual bisa membuat akun TikTok Shop, berikut caranya :

1. Buka mesin pencari website TikTok

2. Jika sudah mendapatkan kode verifikasi, masukkan kode dari tim TikTok call center tersebut kemudian klik Log in.

3. Setelah itu, penjual online akan diminta untuk verifikasi kontak informasi dengan menggunakan alamat email dan kode verifikasinya. Lalu klik Next.

4. Akan muncul halaman untuk mengisikan detail toko penjual, yaitu alamat dan nomor handphone yang masih aktif.

5. Jika sudah, akan muncul tampilan Set Up. Nah tapi, penjual belum bisa mengunggah foto produk. Hal ini karena penjual belum mengunggah foto KTP.

6. Jika ingin tetap mencoba upload foto produk, tombol Submit tidak akan bisa diklik karena belum memenuhi syarat administrasi yang ditentukan. Untuk itu, penjual perlu mengunggah foto KTP.

Cara Daftar TikTok Shop tersebut sebenarnya salah satu cara yang sering digunakan di semua aplikasi yang beredar di Indonesia dengan alasan verifikasi data.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)