Apa Itu E-Meterai dan Mengapa Penting Bagi Pebisnis di 2022?

Rabu, 02 Februari 2022 - 21:36 WIB
loading...
Apa Itu E-Meterai dan...
E-meterai kini menjadi tren baru di dalam transaksi bisnis. Foto: dok emeterai
A A A
JAKARTA - Meterai kini tidak hanya berbentuk kertas, namun juga elektronik. Akhir 2021 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000. Aturan meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

Mengapa harus ada e-meterai ? Karena tingginya transaksi menggunakan dokumen elektronik . Juga lebih mudah dan praktis dibandingkan meterai biasa.

E-Meterai dipakai untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Fungsi e-meterai adalah sebagai pajak atas dokumen elektronik, serta menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

”Lewat e-meterai, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan,” ujar CTO & Co-founder Paper.id Yosia Sugialam.

BACA JUGA: Cuma Rp1 Jutaan, Galaxy A03 Punya Kamera 48 MP dan Banyak Fitur Menarik

Menurut Yosia, Paper.id menjadi yang pertama dalam menyediakan e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing, dengan menjadi salah satu mitra Peruri.

”Lewat Paper.id, mereka hanya perlu membeli dan membubuhkannya langsung di invoice. E-meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk di cek keabsahannya secara realtime,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peruri Beberkan Fitur-fitur...
Peruri Beberkan Fitur-fitur Keamanan yang Ada di Meterai Digital
Cara Menggunakan e-Meterai...
Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022
Cara Daftar Akun e-Meterai...
Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk
Berkas PPPK 2024 Wajib...
Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Awas Salah! Begini Ketentuan...
Awas Salah! Begini Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024
Rekomendasi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
2 Kuda Hitam Curi Panggung,...
2 Kuda Hitam Curi Panggung, Piala Dunia 2026 Hadirkan Era Baru?
Berita Terkini
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Tak Perlu Ganti SIM...
Tak Perlu Ganti SIM Card saat Liburan ke Luar Negeri, Ini Caranya
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved