Apa Itu E-Meterai dan Mengapa Penting Bagi Pebisnis di 2022?

Rabu, 02 Februari 2022 - 21:36 WIB
loading...
Apa Itu E-Meterai dan...
E-meterai kini menjadi tren baru di dalam transaksi bisnis. Foto: dok emeterai
A A A
JAKARTA - Meterai kini tidak hanya berbentuk kertas, namun juga elektronik. Akhir 2021 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000. Aturan meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

Mengapa harus ada e-meterai ? Karena tingginya transaksi menggunakan dokumen elektronik . Juga lebih mudah dan praktis dibandingkan meterai biasa.

E-Meterai dipakai untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Fungsi e-meterai adalah sebagai pajak atas dokumen elektronik, serta menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

”Lewat e-meterai, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan,” ujar CTO & Co-founder Paper.id Yosia Sugialam.

BACA JUGA: Cuma Rp1 Jutaan, Galaxy A03 Punya Kamera 48 MP dan Banyak Fitur Menarik

Menurut Yosia, Paper.id menjadi yang pertama dalam menyediakan e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing, dengan menjadi salah satu mitra Peruri.

”Lewat Paper.id, mereka hanya perlu membeli dan membubuhkannya langsung di invoice. E-meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk di cek keabsahannya secara realtime,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peruri Beberkan Fitur-fitur...
Peruri Beberkan Fitur-fitur Keamanan yang Ada di Meterai Digital
Cara Menggunakan e-Meterai...
Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022
Cara Daftar Akun e-Meterai...
Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk
Berkas PPPK 2024 Wajib...
Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Awas Salah! Begini Ketentuan...
Awas Salah! Begini Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Berita Terkini
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Perkuat Gerbang Digital...
Perkuat Gerbang Digital Indonesia, TelkomGroup, NDP, dan BW Digital Hadirkan Sistem Kabel Laut NCC
Israel Kerahkan Senjata...
Israel Kerahkan Senjata Super HYPNOSIS untuk Butakan Semua Target Terbang
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Bisa 15 Kali Hybrid...
Bisa 15 Kali Hybrid Zoom, Logitech Kenalkan Rally AI Camera
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved