Apa Itu E-Meterai dan Mengapa Penting Bagi Pebisnis di 2022?

Rabu, 02 Februari 2022 - 21:36 WIB
loading...
Apa Itu E-Meterai dan...
E-meterai kini menjadi tren baru di dalam transaksi bisnis. Foto: dok emeterai
A A A
JAKARTA - Meterai kini tidak hanya berbentuk kertas, namun juga elektronik. Akhir 2021 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000. Aturan meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

Mengapa harus ada e-meterai ? Karena tingginya transaksi menggunakan dokumen elektronik . Juga lebih mudah dan praktis dibandingkan meterai biasa.

E-Meterai dipakai untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Fungsi e-meterai adalah sebagai pajak atas dokumen elektronik, serta menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

”Lewat e-meterai, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan,” ujar CTO & Co-founder Paper.id Yosia Sugialam.



Menurut Yosia, Paper.id menjadi yang pertama dalam menyediakan e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing, dengan menjadi salah satu mitra Peruri.

”Lewat Paper.id, mereka hanya perlu membeli dan membubuhkannya langsung di invoice. E-meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk di cek keabsahannya secara realtime,” ungkapnya.

Menurut data KemenkopUKM, ada sekitar 15,9 juta UMKM yang telah terdigitalisasi per Agustus 2021 kemarin. Dengan adanya e-meterai, proses digitalisasi dapat terbantu lebih cepat. Kegiatan pengiriman hingga pembayaran invoice juga dapat dilakukan dalam satu platform dengan pencatatan yang terjadi secara otomatis.

Yosia menyebut lebih dari 300.000 pelaku usaha UMKM yang sudah menggunakan Paper.id dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai dan mengirimkannya secara digital.

”Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (Buyer Portal) Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia di Paper.id,” ujarnya.

Apabila Buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, maka mereka bisa merubah invoice tersebut secara otomatis menjadi invoice pembelian, sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya.

”Semua pembayaran digital di Paper.id dapat dicocokkan secara otomatis terhadap invoice sehingga pengguna tidak perlu melakukan pencocokan atau rekonsiliasi manual antara invoice dan pembayaran,” ungkapnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2955 seconds (0.1#10.140)