Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Kamis, 17 November 2022 - 22:37 WIB
loading...
Cara Menggunakan e-Meterai...
Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Nantinya, e-meterai akan digunakan untuk memvalidasi beberapa berkas pendaftaran.

E-meterai masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. E-meterai merupakan materai yang digunakan untuk dokumen elektronik, sebagai alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan sebuah dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Untuk membeli dan menggunakan e-meterai, pendaftar bisa mengunjungi website resmi e-meterai yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-meterai.co.id. Berikut cara menggunakan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022.



Pendaftaran akun e-meterai
1. Saat membuka laman e-meterai, akan muncul tombol menu “Beli E-Meterai”, klik menu tersebut.
2. Bagi yang belum pernah melakukan registrasi, silakan registrasi dengan klik “Daftar di Sini”.
3. Pilih jenis pengguna “Personal”.
4. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi kelengkapan data. Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG, JPEG, serta PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Koreksi kembali data diri Anda. Jika sudah benar, checklist statement, lalu klik “Daftar”.
6. Cek email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran, lalu klik “Aktivasi Akun”, dan proses pendaftaran dan verifikasi pun berhasil.

Login akun e-meterai
1. Pada halaman awal, klik “Log In”.
2. Masukkan email, password, dan captcha kemudian klik “Log In”.
3. Cek email yang digunakan untuk login, buka email informasi kode OTP, kemudian masukkan kode OTP yang diterima di email, ke kolom validasi OTP.
4. Apabila semua telah sesuai, maka Anda berhasil login.

Pembelian kuota e-meterai
1. Setelah login, pilih menu “Pembelian”.
2. Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”.
3. Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.
4. Apabila berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses.
5. Untuk mengecek kuota yang dibeli, dapat dilakukan dengan klik nama pengguna.



Pembubuhan e-meterai
1. Klik “Pembubuhan” pada halaman awal.
2. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia, kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
3. Atur posisi e-meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen, kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai”.
4. Apabila pertama kali melakukan pembubuhan e-meterai, maka Anda akan diminta membuat PIN dengan memasukkan 6 digit angka. Apabila selesai memasukkan PIN, klik “Lanjutkan”.
5. Apabila sudah membuat PIN, masukkan 6 digit angka PIN, kemudian klik “Lanjutkan”.
6. Jika pembubuhan berhasil dilakukan, maka akan muncul hasil review pembubuhan.

Cara menggunakan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022
1. Print dokumen yang ingin dibubuhi e-meterai.
2. Tandatangani dokumen tersebut dengan tanda tangan basah.
3. Scan dokumen fisik, lalu buat ke dalam format PDF.
4. Jika sudah bertanda tangan basah, bisa dibubuhi e-meterai.

(MG/Sekar Rahmadiana Ihsan)
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Pilihan Perangkat...
Banyak Pilihan Perangkat Elektronik, AQUA Hadirkan Sweat Heart
Bantah Menutup Pabrik,...
Bantah Menutup Pabrik, Sanken Pastikan Akan Tetap Produksi Alat Elektronik
Toshiba Gandeng Distributor...
Toshiba Gandeng Distributor Baru untuk Hard Drives Internal di Pasar Indonesia
HDMI 2.2 Bakal Meluncur...
HDMI 2.2 Bakal Meluncur di CES 2025, Ini Bocorannya
Toshiba Kenalkan Hard...
Toshiba Kenalkan Hard Drive Super Canggih Berbasis HAMR
Aksesori Rumah Tangga...
Aksesori Rumah Tangga untuk Pengguna Penyandang Disabilitas Dihadirkan
Gabungkan IoT dan AI,...
Gabungkan IoT dan AI, LG Kenalkan Inovasi Hunian Hemat Energi Berteknologi Cerdas
Jangkau Asia Pasifik,...
Jangkau Asia Pasifik, Toshiba Berkomitmen Inisiatif Pabrik Hijau
Jawab Kebutuhan Konsumen,...
Jawab Kebutuhan Konsumen, AQUA Elektronik Luncurkan QLED S80EUX Series
Rekomendasi
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
Harga Gas Melonjak Tajam,...
Harga Gas Melonjak Tajam, Pelanggan Non-PGBT Teriak
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
Berita Terkini
Cara Kirim Uang Gratis...
Cara Kirim Uang Gratis dari ShopeePay ke Semua Bank, e-Wallet, dan Sesama Pengguna
6 menit yang lalu
Benarkah Kapal Nabi...
Benarkah Kapal Nabi Nuh Kayunya Berasal dari Indonesia? Simak Pembahasan Lengkapnya
3 jam yang lalu
Kenapa Bumbu Indomie...
Kenapa Bumbu Indomie di Jawa dan Sumatera Berbeda? Ternyata Ini Penyebabnya
6 jam yang lalu
Mengapa Wajah Manusia,...
Mengapa Wajah Manusia, Neanderthal, dan Simpanse Sangat Berbeda?
8 jam yang lalu
Bill Gates Beri Peringatan:...
Bill Gates Beri Peringatan: AI Akan Ambil Alih Pekerjaan Manusia, Kecuali 2 Profesi Ini!
8 jam yang lalu
Geger Dunia Animasi:...
Geger Dunia Animasi: Studio Ghibli Ngamuk Soal AI? Surat Palsu Beredar, Kebenaran Terungkap!
11 jam yang lalu
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved