Peruri Beberkan Fitur-fitur Keamanan yang Ada di Meterai Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang memiliki ciri spesifik dan unsur pengaman. Meterai elektronik sendiri merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik .
Materai elektronik atau e-Meterai memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai biasa. Berbentuk persegi dan dominan warna merah muda.
Dalam meterai ini terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan ‘Meterai Elektronik’ serta angka dan tulisan Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai. Selain itu, e-Meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya.
Tak hanya kemudahan, Shitta Marsella, Head of Digital Channel Department Peruri menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari 3 level yaitu overt, covert dan forensic.
Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang seperti Lambang Garuda Pancasila, Teks “Meterai Elektronik”, Teks “10000 sepuluh ribu rupiah”, ornamen batik serta QR Code berwarna merah muda dengan 70% QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel.
Covert merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader.
Fitur sekuriti Covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh.
Sedangkan Forensic merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem meterai elektronik yang dilakukan melalui log audit trail, cryptographic platform dan code generator.
Berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023 yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma,” ucap Shitta dalam keterangan persnya saat diskusi bertemakan “Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan” pada Rabu (9/8/2023).
Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik. Terlebih bagi masyarakat yang ingin menggunakan sebuah dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik menjadi solusi kemudahan di era kemajuan teknologi terkini.
Materai elektronik atau e-Meterai memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai biasa. Berbentuk persegi dan dominan warna merah muda.
Dalam meterai ini terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan ‘Meterai Elektronik’ serta angka dan tulisan Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai. Selain itu, e-Meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya.
Tak hanya kemudahan, Shitta Marsella, Head of Digital Channel Department Peruri menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari 3 level yaitu overt, covert dan forensic.
Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang seperti Lambang Garuda Pancasila, Teks “Meterai Elektronik”, Teks “10000 sepuluh ribu rupiah”, ornamen batik serta QR Code berwarna merah muda dengan 70% QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel.
Covert merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader.
Fitur sekuriti Covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh.
Sedangkan Forensic merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem meterai elektronik yang dilakukan melalui log audit trail, cryptographic platform dan code generator.
Berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023 yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma,” ucap Shitta dalam keterangan persnya saat diskusi bertemakan “Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan” pada Rabu (9/8/2023).
Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik. Terlebih bagi masyarakat yang ingin menggunakan sebuah dokumen sebagai alat bukti di pengadilan, penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik menjadi solusi kemudahan di era kemajuan teknologi terkini.
(wbs)