Jual Foto KTP Jadi NFT, Kemendagri: Rentan Disalahgunakan
Senin, 17 Januari 2022 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP dan foto selfie harus diunggah.
BACA JUGA: Menyedihkan, Puluhan Gajah Liar di Sri Lanka Mati karena Makan Plastik
Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," pungkasnya.
BACA JUGA: Menyedihkan, Puluhan Gajah Liar di Sri Lanka Mati karena Makan Plastik
Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," pungkasnya.
(ysw)
Lihat Juga :