Jual Foto KTP Jadi NFT, Kemendagri: Rentan Disalahgunakan

Senin, 17 Januari 2022 - 14:02 WIB
loading...
Jual Foto KTP Jadi NFT,...
Baru-baru ini sejumlah orang menjual foto selfie denga KTP di NFT yang menimbulkan keprihatinan. Foto/Twitter
A A A
JAKARTA - Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) ramai dibicarakan dan mulai membuat sebgaian orang kehilangan akal. Baru-baru ini sejumlah orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP dan foto selfie dengan KTP di NFT dengan harapan bisa menjadi miliarder seperti Ghozali.

Di samping aksi menjual foto KTP tersebut, ada potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan pemilik foto.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP sangat rentan adanya tindakan fraud, kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

BACA: NFT Juga Kena Pajak, Begini Aturan Mainnya

Sebab data kependudukan tersebut dapat dijual kembali atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online

"Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak." katanya dalam keterangan pers.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.

Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP dan foto selfie harus diunggah.

BACA JUGA: Menyedihkan, Puluhan Gajah Liar di Sri Lanka Mati karena Makan Plastik

Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," pungkasnya.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Donald Trumph Siap Kenalkan...
Donald Trumph Siap Kenalkan Koin Kripto $TRUMP
Berapa Harga Tertinggi...
Berapa Harga Tertinggi Koleksi NFT Ghozali? Cek Daftarnya di Sini
Presale NFT Ghozali...
Presale NFT Ghozali Everyday Edisi Kedua Dibuka, Termurah Rp2,6 Jutaan
Sempat Viral, Kini Ghozali...
Sempat Viral, Kini Ghozali Mau Bagi-Bagi NFT
Semakin Melejit! Koleksi...
Semakin Melejit! Koleksi Seni NFT Kini Masuk Ekosistem Blockchain Vexanium
Pengaruh Web 3.0 pada...
Pengaruh Web 3.0 pada Crypto dan Blockchain
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Rekomendasi
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Berita Terkini
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Gandeng PT Samafitro,...
Gandeng PT Samafitro, Hytera Perkuat Jaringan Komunikasi Profesional di Indonesia
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved