NFT Kian Populer, Ini Pesan Kominfo untuk Masyarakat
Minggu, 16 Januari 2022 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Dedy menyebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
BACA JUGA: Jelang Kiamat, Ini Pedang yang Diyakini Akan Membunuh Dajjal
"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Tak hanya itu, pemanfaatan NFT diharap dapat meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
BACA JUGA: Jelang Kiamat, Ini Pedang yang Diyakini Akan Membunuh Dajjal
"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Tak hanya itu, pemanfaatan NFT diharap dapat meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
(ysw)
Lihat Juga :