NFT Kian Populer, Ini Pesan Kominfo untuk Masyarakat

Minggu, 16 Januari 2022 - 21:02 WIB
loading...
NFT Kian Populer, Ini...
Kominfo menanggapi soal fenomena populernya NFT di Indonesia dan akan tetap melakukan pengawasan. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi soal fenomena pemanfaatan teknologi Non Fungible Token (NFT) yang kian populer belakangan ini.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Ia mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

BACA: Ingin Kaya Mendadak seperti Ghozali, Begini Cara Membuat NFT

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," kata Dedy dalam keterangan pers, Minggu (16/1/2022).

Lebih lanjut, Dedy menyebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

BACA JUGA: Jelang Kiamat, Ini Pedang yang Diyakini Akan Membunuh Dajjal

"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," tuturnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Tak hanya itu, pemanfaatan NFT diharap dapat meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Donald Trumph Siap Kenalkan...
Donald Trumph Siap Kenalkan Koin Kripto $TRUMP
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Misbakhun Dorong Tokenisasi...
Misbakhun Dorong Tokenisasi RWA Dongkrak Peran Masyarakat Biayai Pembangunan
Kasus Korupsi PDNS Kominfo,...
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Budi Ari Sebut yang Laporkan Kasus Itu
Rekomendasi
Isago Gandeng Nagita...
Isago Gandeng Nagita Slavina Luncurkan Koleksi Perhiasan Terbaru 'Love Everyday'
Timnas Iran Pakai Pin...
Timnas Iran Pakai Pin 168 di Piala Dunia 2026, Simbol Korban Tewas Serangan Udara di Minab
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
Berita Terkini
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Mantap! Telkom Bagikan...
Mantap! Telkom Bagikan Dividen Saham Rp21,9 Triliun dari Hasil Buku 2025
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved