India Selidiki Apple Atas Dugaan Pelanggaran UU Antimonopoli
loading...
A
A
A
NEW DELHI - Pengawas persaingan usaha India (CCI) memerintahkan penyelidikan terhadap praktik bisnis Apple Inc di negara tersebut yang diduga melanggar undang-undang antimonopoli di India.
Dikutip dai Reuters, Senin (3/1/2021), perintah penyelidikan dari CCI datang setelah sebuah kelompok nirlaba menuduh Apple telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi. Apple diketahui mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran miliknya.
Kelompok nirlaba ini berpendapat bahwa pengenaan biaya dalam aplikasi sebesar 30% oleh Apple untuk distribusi konten digital berbayar dan pembatasan lainnya merugikan persaingan.
Ini dinilai memberatkan pengembang aplikasi karena harus menaikkan biaya kepada pengguna. Aturan ini juga dinilai sebagai penghalang pasar bebas.
CCI mengatakan pembatasan Apple secara prima facie mengakibatkan penolakan akses pasar bagi pengembang dan distributor aplikasi potensial. "Komisi pada tahap ini yakin bahwa kasus prima facie terhadap Apple yang patut diselidiki," katanya.
Apple sendiri membantah tuduhan CCI dan meminta regulator untuk membuang kasus ini. Apple juga menekankan bahwa pangsa pasarnya di India tidak signifikan, hanya sekitar 5%.
Namun CCI mengatakan kalau tanggapan Apple yang menyinggung tentang pangsa pasarnya dinilai salah arah. Karena tuduhan yang dilayangkan mengenai pembatasan anti-persaingan pada pengembang aplikasi dan bukan pengguna akhir (pangsa pasar).
CCI memerintahkan unit investigasinya untuk menyelesaikan penyelidikannya dan menyerahkan laporan dalam waktu 60 hari setelah perintah. Biasanya penyelidikan seperti itu berlangsung selama beberapa bulan.
Tuduhan yang diajukan CCI ini mirip dengan kasus yang dihadapi Apple di Uni Eropa, di mana regulator tahun lalu memulai penyelidikan terhadap raksasa teknologi AS.
Dikutip dai Reuters, Senin (3/1/2021), perintah penyelidikan dari CCI datang setelah sebuah kelompok nirlaba menuduh Apple telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi. Apple diketahui mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran miliknya.
Kelompok nirlaba ini berpendapat bahwa pengenaan biaya dalam aplikasi sebesar 30% oleh Apple untuk distribusi konten digital berbayar dan pembatasan lainnya merugikan persaingan.
Ini dinilai memberatkan pengembang aplikasi karena harus menaikkan biaya kepada pengguna. Aturan ini juga dinilai sebagai penghalang pasar bebas.
CCI mengatakan pembatasan Apple secara prima facie mengakibatkan penolakan akses pasar bagi pengembang dan distributor aplikasi potensial. "Komisi pada tahap ini yakin bahwa kasus prima facie terhadap Apple yang patut diselidiki," katanya.
Apple sendiri membantah tuduhan CCI dan meminta regulator untuk membuang kasus ini. Apple juga menekankan bahwa pangsa pasarnya di India tidak signifikan, hanya sekitar 5%.
Namun CCI mengatakan kalau tanggapan Apple yang menyinggung tentang pangsa pasarnya dinilai salah arah. Karena tuduhan yang dilayangkan mengenai pembatasan anti-persaingan pada pengembang aplikasi dan bukan pengguna akhir (pangsa pasar).
CCI memerintahkan unit investigasinya untuk menyelesaikan penyelidikannya dan menyerahkan laporan dalam waktu 60 hari setelah perintah. Biasanya penyelidikan seperti itu berlangsung selama beberapa bulan.
Tuduhan yang diajukan CCI ini mirip dengan kasus yang dihadapi Apple di Uni Eropa, di mana regulator tahun lalu memulai penyelidikan terhadap raksasa teknologi AS.
(ysw)