India Selidiki Apple Atas Dugaan Pelanggaran UU Antimonopoli
Senin, 03 Januari 2022 - 14:03 WIB
loading...
CCI memerintahkan penyelidikan terhadap praktik bisnis Apple Inc di negara tersebut yang diduga melanggar undang-undang antimonopoli di India. Foto/Reuters
A
A
A
NEW DELHI - Pengawas persaingan usaha India (CCI) memerintahkan penyelidikan terhadap praktik bisnis Apple Inc di negara tersebut yang diduga melanggar undang-undang antimonopoli di India.
Dikutip dai Reuters, Senin (3/1/2021), perintah penyelidikan dari CCI datang setelah sebuah kelompok nirlaba menuduh Apple telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi. Apple diketahui mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran miliknya.
BACA: Apple Bajak Petinggi Meta untuk Membuat Headset AR
Kelompok nirlaba ini berpendapat bahwa pengenaan biaya dalam aplikasi sebesar 30% oleh Apple untuk distribusi konten digital berbayar dan pembatasan lainnya merugikan persaingan.
Ini dinilai memberatkan pengembang aplikasi karena harus menaikkan biaya kepada pengguna. Aturan ini juga dinilai sebagai penghalang pasar bebas.
CCI mengatakan pembatasan Apple secara prima facie mengakibatkan penolakan akses pasar bagi pengembang dan distributor aplikasi potensial. "Komisi pada tahap ini yakin bahwa kasus prima facie terhadap Apple yang patut diselidiki," katanya.
Dikutip dai Reuters, Senin (3/1/2021), perintah penyelidikan dari CCI datang setelah sebuah kelompok nirlaba menuduh Apple telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi. Apple diketahui mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran miliknya.
BACA: Apple Bajak Petinggi Meta untuk Membuat Headset AR
Kelompok nirlaba ini berpendapat bahwa pengenaan biaya dalam aplikasi sebesar 30% oleh Apple untuk distribusi konten digital berbayar dan pembatasan lainnya merugikan persaingan.
Ini dinilai memberatkan pengembang aplikasi karena harus menaikkan biaya kepada pengguna. Aturan ini juga dinilai sebagai penghalang pasar bebas.
CCI mengatakan pembatasan Apple secara prima facie mengakibatkan penolakan akses pasar bagi pengembang dan distributor aplikasi potensial. "Komisi pada tahap ini yakin bahwa kasus prima facie terhadap Apple yang patut diselidiki," katanya.
Lihat Juga :