Merger Dinilai Bentuk Komitmen Operator Maksimalkan Layanan

Senin, 27 Desember 2021 - 13:40 WIB
loading...
Merger Dinilai Bentuk...
Ilustrasi tower jaringan operator di Indonesia.Foto/ ist
A A A
JAKARTA - Dengan mengusung tema ‘Recover Together, Recover Stronger’, Indonesia mengajak seluruh dunia untuk bersama-sama mencapai pemulihan ekonomi yang lebih kuat, inklusif dan berkelanjutan. Hal ini berkaitan dengan Presidensi G20 Indonesia yang fokus pada tiga topik utama. Pertama, arsitektur kesehatan global. Kedua, transformasi berbasis digital. Terakhir, transisi energi.

Karena itu, Presidensi G20 Indonesia pada 2022 menjadi periode paling krusial dalam proses pemulihan ekonomi global mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlanjut, khususnya dengan adanya varian baru yang muncul. Di sisi lain, tahun depan, Pemerintah Indonesia membawa tiga isu digitalisasi dalam Presidensi G20 Tahun 2022.

BACA JUGA - Trafik Komunikasi Melonjak di Natal dan Tahun Baru 2022, Telkomsel Siapkan Ini

Isu tersebut berkaitan dengan Conectivity dan Post Covid-19, peningkatan kemampuan digital dan literasi digital, serta pembahasan mengenai cross-border data flow and data free-flow with trust. “Hal ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memberikan layanan secara digital dengan baik kepada masyarakat. Apalagi, digitalisasi menjadi salah satu faktor penting yang muncul akibat dari pandemi Covid-19, yakni mendorong migrasi aktivitas masyarakat ke ruang digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Pemerintah Indonesia telah memulai proses transformasi digital tersebut. Berbagai regulasi dan kebijakan telah ditetapkan pemerintah guna mendukung proses transformasi itu. Salah satu yang dinilai cukup fenomenal adalah lahirnya UU Cipta Kerja. UU ini telah mengatur banyak aspek di berbagai industri, termasuk ranah Information and Communication Technologi (ICT) atau industri Telekomunikasi. Industri ini dinilai memegang peranan penting dalam keberhasilan proses transformasi digital.

Pemerintah pun telah bergerak cepat melakukan pembenahan sektor Telekomunikasi, salah satunya dengan mendorong adanya merger di antara operator. Saat ini tercatat ada 5 operator telekomunikasi, yakni Telkomsel, Indosat, XL, 3 dan Smartfren. Dan, pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah merestui merger antara PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (3/Tri).

Perusahaan hasil merger ini diberi nama PT Indosat Oeredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison). Merger ini memiliki nilai transaksi lebih kurang US$6 miliar atau sekitar Rp.85,5 Triliun (Kurs Rp 14.000) yang akan mengukuhkan perusahaan menjadi operator seluler terbesar kedua di Indonesia setelah Telkomsel.

Proses merger yang direstui oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 5 November 2021 menetapkan beberapa syarat, salah satunya adalah Indosat dan Tri wajib mengembalikan pita frekuensi selebar 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (2,1 GHz) kepada pemerintah. Syarat ini tertuang dalam surat persetujuan prinsip penggabungan Indosat-Tri yang diteken oleh Menkominfo Johhny G. Plate pada 5 November 2021.

Dalam proses merger ini, pemerintah bertindak seperti ‘wasit’, yakni berusaha menciptakan keseimbangan di industri telekomunikasi. Meski demikian, kebijakan yang mengharuskan Indosat-Tri mengembalikan frekuensi ke pemerintah, justru menimbulkan pertanyaan besar. Haruskah frekuensi dikembalikan ke pemerintah?

Yang pasti, “Merger Indosat dan Tri bisa mendorong efesiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia. Hal ini sejalan dengan UU Cipta Kerja sektor Postelsiar mendorong agar terjadinya efesiensi pemanfaatan sumber daya spektrum, sharing infrastruktur dan tata kelola tarif (batas atas dan batas bawah),” ujar Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI).

Ada beberapa hal yang menjadi alasan utama bagi perusahaan melakukan suatu merger (hasil survei Deloitte). Pertama, akusisi teknologi. Kedua, memperluas basis konsumen pada pasar. Ketiga, meningkatkan variasi produk yang ditawarkan. Keempat, memasuki pasar yang baru, memperoleh SDM ahli, dan meningkatkan kemampuan investasi terhadap teknologi seperti artifisial intelligence.

Bagi operator telekomunikasi, merger dilakukan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban dalam membiayai pembangunan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar. Dengan merger, membantu operator lebih mudah mendapatkan lisensi, memperluas keunggulan jaringan telekomunikasi, menambah cakupan konsumen dan juga produk jasa telekomunikasi.

Di sisi lain, langkah merger ini juga akan mempercepat implementasi akses 5G bagi pelanggan yang telah diluncurkan. Karena jaringan 5G ini membutuhkan bandwith yang cukup besar dibandingkan jaringan 4G. Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan merger. Tak hanya menyatukan dua provider, tapi juga sekaligus menyatukan frekuensi yang mereka miliki.

Meski demikian, proses merger Indosat-Tri ini ini bukan tanpa hambatan. Proses konsolidasi yang maju-mundur, memunculkan ketidakpastian yang berdampak di pasar modal, yang membuat pelaku pasar melakukan aksi jual maupun aksi beli tanpa ada kepastian.

Di sisi lain, kasus IM2 yang akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Agung yang membuat entitas anak usaha Indosat ini tidak beroperasi selamanya alias tutup setelah aset, rekening dan lainnya dibekukan oleh kejaksaan. Dan, yang baru muncul, gugatan perdata dari Kementerian Pariwisata yang terkait BOT yang dinilai menyalahi peraturan perundangan-undangan yang ada. Kasus ini, sudah masuk ke meja hijau dan segera disidangkan.

Di tengah gempuran berbagai masalah yang mengiringi proses merger, Indosat sukses mencatatkan kinerja positif. Hal ini ditandai dengan aksi korporasi berupa bagi-bagi dividen interim sebesar Rp4,99 triliun atau sebesar Rp920,14 per saham untuk periode tahun buku 2021. Aksi ini menunjukkan bahwa kinerja atau performance bisnis Indosat lagi bagus-bagusnya.

“Ada lonjakan pertumbuhan dari bisnis Indosat. Yang sebelumnya bisnis Indosat tercatat merugi, kini bisa membukukan laba. Pasar biasanya memberikan apresiasi atau sentimen positif. Apalagi, saham Indosat termasuk saham likuid. Artinya pasar selalu memberikan perhatian atau memantau perkembangan kinerja emiten Indosat,” ujar Reza Priyambada, pengamat pasar modal.

Sentimen positif terhadap emiten ISAT ini tak lepas dari kondisi pasar industri Telko yang sudah terbentuk. Artinya, pelaku pasar melihat bahwa semakin berkembangnya pasar dan teknologi, mendorong perkembangan proses digitalisasi (transformasi digital) pun semakin masif. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini dimana hampir semua masyarakat, mulai dari kalangan bawah sampai atas butuh layanan data yang disediakan oleh provider telekomunikasi.

Yang tak kalah penting, langkah merger yang dilakukan para operator Telekomunikasi di Indonesia ini –termasuk merger Indosat-Tri sejalan dengan komitmen pemerintah (roadmap) memperluas cakupan akses internet di seluruh pelosok Indonesia. “Keterlibatan provider perlu sinergi dengan roadmap pemerintah via Kemenkominfo karena pembangunan infrastruktur TIK dilakukan bersama,” ujar anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi.

Langkah merger ini harus kita dukung karena akan mendorong efisiensi dan penguatan provider untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Di sisi lain, juga merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memberikan layanan secara digital dengan baik kepada masyarakat.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Registrasi Kartu...
Cara Registrasi Kartu Indosat Ooredoo bagi Pengguna Baru: Panduan Lengkap dan Mudah
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, AI Experience Center Diluncurkan di Solo Teknopark
Kecepatan Internet di...
Kecepatan Internet di Indonesia: Telkomsel Memimpin, Bali dan Makassar Tercepat
Perbandingan Harga Paket...
Perbandingan Harga Paket Internet Starlink Vs Indosat
6 Cara Cek Pulsa Indosat,...
6 Cara Cek Pulsa Indosat, Ternyata Sangat Mudah!
Cara Mengecek Umur Kartu...
Cara Mengecek Umur Kartu Indosat, Mudah dan Cepat
RUPST ISAT Setujui Pembagian...
RUPST ISAT Setujui Pembagian Deviden Sebesar Rp 3,57 Triliun
Indosat Hadirkan Layanan...
Indosat Hadirkan Layanan dan Paket Roaming untuk Jemaah Haji di Wilayah JAYA
Indosat Gandeng Google...
Indosat Gandeng Google Hadirkan Akses Gemini AI untuk Pelanggan IM3 dan Tri
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Berita Terkini
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Infografis
5 Bentuk Kecurangan...
5 Bentuk Kecurangan yang Diduga Terjadi di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved