Cara Unreg Kartu yang Hilang untuk Telkomsel, XL, dan Indosat

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:21 WIB
loading...
Cara Unreg Kartu yang...
Cara unreg kartu yang hilang tidak butuh waktu lama dan relatif mudah. Foto: dok Telkomsel
A A A
JAKARTA - Cara unreg kartu yang hilang untuk operator Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo dapat dilakukan dengan cara yang relatif mudah.

Apa fungsi fitur unreg? Fitur unreg disediakan oleh operator untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah di daftarkan. Ini berguna apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru.



Unreg kartu juga penting ketika kartu tersebut sudah hilang, sudah tidak aktif, atau bahkan hangus. Nah, berikut Cara unreg kartu yang hilang untuk operator Telkomsel, XL, dan Indosat Ooredoo

1. Telkomsel
Cara unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan unreg lewat media sosial atau ke GraPARI. Yang perlu disiapkan adalah bukti identitas berupa KTP, KK, dan nomor telepon.

Tapi, jika tidak ada waktu, kita bisa melakukannya sendiri. Cara pertama, ketik UNREG#NomorNIK. Kirim ke 4444. Anda akan mendapatkan notifikasi.

Cara lainnya tekan *4444#. Lanjut tekan Call. Tekan nomor 3 “UNREG”. Lalu, ketikkan 16 digit nomor NIK yang dipakai ketika registrasi pertama kali. Klik kirim.

2. XL Axiata
Cara unreg kartu XL bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui call center XL di nomor 817 dan XL Center. Pengguna tinggal mengajukan permohonan unreg kartu yang hilang.

Lalu, operator akan melakukan pemblokiran kartu XL yang hilang setelah verifikasi data pelanggan sesuai dengan data saat registrasi di 4444. Setelah kartu selesai diblokir, pelanggan bisa datang ke gerai XL Center untuk mendapat kartu SIM baru dengan nomor yang sama dengan nomor XL yang hilang.

Selain itu, bisa lewat SMS dengan cara ketik UNREG#Nomor ponsel lalu kirim ke 4444. Tunggu pemberitahuan SMS dari XL.

3. Indosat
Cara unreg kartu untuk operator Indosat juga mudah. Pengguna bisa mengajukan permohonan melalui gerai Indosat Ooredoo dengan membawa KTP dan KK.

Alternatif lainnya, hubungi Customer Service Indosat di (021) 30003000 untuk unreg kartu yang hilang.

Cara lain yang lebih mudah adalah melalui SMS. Ketik UNREG#NomorNIK atau UNPAIR#NomorHP#. Kemudian kirimkan ke 4444. Tunggu SMS pemberitahuan dari Indosat Ooredoo atas permintaan tersebut.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Cara Registrasi Kartu...
5 Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pengguna Lama dan Baru
Cara Registrasi Ulang...
Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Melalui SMS, Mudah Banget!
Ini Cara Registrasi...
Ini Cara Registrasi Kartu XL dengan Mudah dan Praktis, Cuma Beberapa Langkah!
Cara Registrasi Kartu...
Cara Registrasi Kartu Indosat Ooredoo agar Tetap Lancar Internetan
Kemkominfo Larang Penjualan...
Kemkominfo Larang Penjualan Kartu SIM Aktif, Ini Alasannya
Cara Unreg Kartu Indosat...
Cara Unreg Kartu Indosat Ooredoo dengan Dua Langkah Mudah
Rekomendasi
AS Bombardir Pelabuhan...
AS Bombardir Pelabuhan Bahan Bakar Yaman yang Dikuasai Houthi, 38 Orang Tewas
Its Family Time! Program...
It's Family Time! Program Baru GTV Ajak Kamu Berpetualang Temukan Surga di Penjuru Indonesia Bersama Petualang Cantik!
Pamer Cincin Mewah,...
Pamer Cincin Mewah, Georgina Rodriguez dan Cristiano Ronaldo Sudah Halal?
Berita Terkini
Restu Komdigi: XL dan...
Restu Komdigi: XL dan Smartfren Resmi Bersatu, Apa Dampaknya?
3 jam yang lalu
Cara Cek Layar iPhone...
Cara Cek Layar iPhone Terkena Shadow atau Dead Pixel, Ternyata Mudah
4 jam yang lalu
Lomba Balap Sperma untuk...
Lomba Balap Sperma untuk Tes Kesuburan Siap Digelar di AS
6 jam yang lalu
Chip Nubbin Siap Bawa...
Chip Nubbin Siap Bawa Manusia Masuk ke Dimensi Alam Tak Kasat Mata
7 jam yang lalu
Perplexity Tawarkan...
Perplexity Tawarkan AI kepada Samsung dan Lenovo
8 jam yang lalu
Bukti Terkuat Adanya...
Bukti Terkuat Adanya Kehidupan di Luar Bumi Ditemukan
17 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved