Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Melalui SMS, Mudah Banget!

Jum'at, 12 Mei 2023 - 18:43 WIB
loading...
Cara Registrasi Ulang...
Cara registrasi ulang kartu memang perlu diketahui oleh seluruh pengguna provider, termasuk Indosat. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara registrasi ulang kartu memang perlu diketahui oleh seluruh pengguna provider, termasuk Indosat. Namun, hal itu menjadi penting lantaran adanya aturan pemerintah yang mewajibkan seluruh pengguna provider seluler meregistrasi kembali kartu SIM cardnya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, tujuan dari aturan pemerintah itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas segala tindak penipuan melalui SMS atau telepon.

Mengingat fungsi dari registrasi kartu SIM yang begitu penting, registrasi ulang pun harus segera dilakukan. Namun sebelum melakukannya, terdapat syarat registrasi yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya.


Syarat Registrasi Kartu Indosat

Berikut syarat registrasi kartu Indosat 2023.

1. Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

- NIK KTP
- KK

2. Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)


Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat

Pemilik Kartu SIM dapat melakukan registrasi ulang kartu Indosat dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Langkah yang pertama, buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2700 seconds (0.1#10.140)