Begini Langkah Kominfo Selesaikan Dampak Negatif Pinjol Ilegal

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 21:06 WIB
loading...
Begini Langkah Kominfo...
Lebih dari 68 juta warga mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial pinjaman online. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mengatakan lembaganya menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjaman online (pinjol) ilegal.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

BACA JUGA: Ironis, Facebook Nggak Bisa Gunakan Nama Meta di Instagram

Pemerintah, kata Johnny, berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjol yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Menurut Johnny, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan perhatian atas tata kelola pinjol, karena lebih dari 68 juta warga mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial itu.

”Sesuai arahan Presiden, Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal,” ujar Johnny dalam keterangan pers, Sabtu (30/10).

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” tandas Menkominfo.

BACA JUGA: 4 Cara Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan

Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Cara Agar Nomor HP...
6 Cara Agar Nomor HP Aman dan Terhindar dari Pinjol
5 Cara Cek KTP Dipakai...
5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Baik Online maupun Offline
Miris, Remaja Dibawah...
Miris, Remaja Dibawah 19 Tahun Rata-rata Berhutang Rp2,3 Juta ke Pinjol
Menkominfo Budi Sebut...
Menkominfo Budi Sebut Judi Online dan Pinjol Ilegal Seperti Adik Kakak
Judi Online dan Pinjol...
Judi Online dan Pinjol Tetap Marak, Menkominfo Budi Arie Setiadi Bakal Temui Kapolri
Daftar Pinjol Legal...
Daftar Pinjol Legal 2023, Sudah Ada Izin OJK!
Pelaku Pencurian Uang...
Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel
9 Polisi Polda Kepri...
9 Polisi Polda Kepri Terlibat Pemerasan Tersangka Narkoba dengan Modus Pinjol
Ari Lasso Diteror Penagih...
Ari Lasso Diteror Penagih Pinjol, KTP Diancam Disebar
Rekomendasi
Bocah 4 Tahun Tewas...
Bocah 4 Tahun Tewas Jadi Korban Kebakaran Rumah di Manggarai NTT
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Senat Kerajaan Kamboja Dikawal 70 Pasukan Berkuda ke Istana Merdeka
Gigi Hadid Umumkan Pacaran...
Gigi Hadid Umumkan Pacaran dengan Bradley Cooper Lewat Ciuman Mesra di Ultah ke-30
Berita Terkini
Spesies Dinosaurus Misterius...
Spesies Dinosaurus Misterius Terdeteksi lewat Fosil Cakarl Besar
Gambar AI Donald Trump...
Gambar AI Donald Trump Jadi Paus Picu Reaksi Keras
Fenomena Alam Pemicu...
Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari Terdeteksi
Rekomendasi Link Tambah...
Rekomendasi Link Tambah Follower TikTok Gratis
Satelit Kubus Milik...
Satelit Kubus Milik Korea Selatan Bakal Ramaikan Misi Artemis
Elon Musk Samakan Dirinya...
Elon Musk Samakan Dirinya dengan Buddha
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved