Gara-gara Zoombombing, Zoom Bayar Kerugian Rp1,2 Triliun

Senin, 02 Agustus 2021 - 23:30 WIB
loading...
Gara-gara Zoombombing, Zoom Bayar Kerugian Rp1,2 Triliun
Zoom menerima gugatan Class Action oleh penggunanya pada Maret 2020 karena kebocoran data dan zoombombing. Foto/IST
A A A
AMERIKA SERIKAT - Zoom Video Communications Inc setuju membayar kerugian sebesar USD85 juta atau setara Rp1,2 triliun dan berjanji akan meningkatkan standar keamanan layanan yang mereka berikan guna menyelesaikan gugatan yang mereka terima. Disebutkan Reuters, langkah itu dilakukan sebagai upaya mediasi Zoom untuk menyelesaikan gugatan Class Action yang diterima Zoom pada Maret 2020.

Saat itu Lisa Johnston bersama-sama pengguna Zoom lainnya mengajukan gugatan Class Action ke US District Court dengan menuduh perusahaan telekomunikasi yang berbasis di San Jose, California, Amerika Serikat itu membagi data pribadi mereka tanpa izin. Data-data yang tersebar itu berupa data Facebook, Google dan Linkedin.



Selain itu gugatan Class Action dilayangkan karena Zoom dianggap lalai karena keamanan Zoom yang lemah sehingga kerap terjadi aksi peretasan rapat virtual yang dikenal sebagai Zoombombing.

Meski setuju untuk membayar kerugian, Zoom justru menolak tuduhan penyebaran data-data pribadi konsumen mereka. Mereka hanya berjanji akan tetap meningkatkan keamanan layanan rapat virtual buatan mereka.

"Privasi dan keamanan pengguna kami merupakan prioritas utama Zoom. Kami sangat serius menjaga kepercayaan pengguna kami," jelas juru bicara Zoom seperti dikutip BBC.

Gara-gara Zoombombing, Zoom Bayar Kerugian Rp1,2 Triliun


"Kami sangat bangga dengan peningkatan pelayanan yang kami lakukan, dan terus berupaya melanjutkan dengan berinovasi sambil menjaga privasi dan keamanan sebagai hal utama," tambahnya lagi.

Langkah Zoom untuk membayar kerugian otomatis akan berdampak langsung pada pengguna Zoom yang mengajukan Class Action. Lisa Johnston dan rekan-rekannya yang masuk dalam gugatan akan menerima penggantian pengembalian dana 15% untuk biaya langganan mereka atau sekitar USD25 atau setara Rp356.105, mana saja yang lebih besar.



Sementara pengguna lainnya yang tidak tergabung dalam gugatan Class Action, namun berada di Amerika, dapat menerima biaya kerugian hingga USD15 atau setara Rp213.663. Hanya saja keputusan Zoom untuk membayar kerugian masih belum final. Pasalnya langkah tersebut masih menunggu persetujuan hakim US District Court, Lucy Koh.

Jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Zoom memang tidak sebanding dengan biaya keuntungan yang mereka terima. Berkat layanan member Zoom Meeting keuntungan yang diraih Zoom mencapai USD1,3 miliar atau setara Rp18,5 triliun.

Masalahnya adalah pengacara yang mewakili gugatan Class Action berupaya agar Zoom mengganti biaya peradilan yang menurut mereka mencapai USD21,25 juta atau setara Rp302,6 miliar.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2613 seconds (0.1#10.140)