SKCK Online Penting Untuk Lamar Pekerjaan Cermati Cara Membuatnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - SKCK Online ternyata sangat penting untuk melamar berbagai pekerjaan.Mulai dari melamar pekerjaan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga mencalonkan diri jadi Presiden atau Wakil Presiden. Jadi jangan anggap remeh pembuatanSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini bisa dilakukan secara online itu.
Diketahui, sebelumnya banyak orang mengajukan permohonan SKCK dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Hanya saja era digitalisasi membuat permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi.
Perlu dicatatmengisi SKCK secara online memang perlu pemahaman yang cukup. Nah, berikut ini beberapa panduan yang perlu dicermati agar Anda bisa nyaman mengajukan permohonan SKCK Online ;
Yang Perlu Disiapkan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belu memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian sopan dan tidak menggunakan aksesoris wajah dan menampakkan muka. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Bagi warga negara asing yang dipersiapkan lebih banyak lagi, di antaranya :
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Semua persyaratan itu setidaknya harus Anda miliki dalam bentuk soft copy. Anda bisa melakukannya dengan memindai berbagai persyaratan itu, atau bisa melakukannya dengan memotret dengan kamera ponsel pintar Anda. Pasalnya semua persyaratan itu harus Anda unggah ke situs resmi SKCK Online di skck.polri.go.id
Yang Harus Anda Lakukan
1. Masuk ke situs skck.polri.go.id
2. Begitu masuk Anda tingal menekan rubrik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.
3. Setelahnya Anda akan berpindah ke halaman Data Pribadi. Di situ Anda harus mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan Anda jalankan untuk mendapatkan SKCK.
4. Di halaman ini, Anda juga harus memahami keperluan yang Anda miliki untuk mendapatkan SKCK. Jika Anda ingin mencalonkan jadi Presiden maka yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Sebaliknya jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.
5. Setelah data Pribadi diisi Anda akan berpindah ke halaman lain yakni "Hub Keluarga". Di bagian ini Anda harus mengisi status Anda apakah sudah menikah atau belum. Jika menikah Anda harus mengisi nama suami atau istri, orang tua ayah dan ibu serta saudara berikut pekerjaannya.
6. Setidaknya ada tiga rubrikasi yang harus Anda isi setelah Data Pribadi dan Hubungan Keluarga yakni Pendidikan, Perkara Pidana dan Ciri Fisik.
7. Rubrikasi terakhir yang harus Anda isi adalah Lampiran. Di bagian ini Anda harus mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.
8. Setelah selesai Anda diharuskan melakukan pembayaran melalui BRI Virtual. Tentu saja pembayaran harus dilakuan secara online. Jadi pastikan memiliki e-Banking.
9. Begitu pembayaran dilakukan Anda tinggal menunggu jawaban dari proses yang Anda jalankan. Setelah dinyatakan selesai, Anda mau tidak mau harus tetap datang ke kantor polisi yang sesuai dengan objek permohonan SKCK Anda untuk mengambil surat tersebut.
Diketahui, sebelumnya banyak orang mengajukan permohonan SKCK dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Hanya saja era digitalisasi membuat permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi.
Perlu dicatatmengisi SKCK secara online memang perlu pemahaman yang cukup. Nah, berikut ini beberapa panduan yang perlu dicermati agar Anda bisa nyaman mengajukan permohonan SKCK Online ;
Yang Perlu Disiapkan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belu memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian sopan dan tidak menggunakan aksesoris wajah dan menampakkan muka. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Bagi warga negara asing yang dipersiapkan lebih banyak lagi, di antaranya :
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Semua persyaratan itu setidaknya harus Anda miliki dalam bentuk soft copy. Anda bisa melakukannya dengan memindai berbagai persyaratan itu, atau bisa melakukannya dengan memotret dengan kamera ponsel pintar Anda. Pasalnya semua persyaratan itu harus Anda unggah ke situs resmi SKCK Online di skck.polri.go.id
Yang Harus Anda Lakukan
1. Masuk ke situs skck.polri.go.id
2. Begitu masuk Anda tingal menekan rubrik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.
3. Setelahnya Anda akan berpindah ke halaman Data Pribadi. Di situ Anda harus mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan Anda jalankan untuk mendapatkan SKCK.
4. Di halaman ini, Anda juga harus memahami keperluan yang Anda miliki untuk mendapatkan SKCK. Jika Anda ingin mencalonkan jadi Presiden maka yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Sebaliknya jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.
5. Setelah data Pribadi diisi Anda akan berpindah ke halaman lain yakni "Hub Keluarga". Di bagian ini Anda harus mengisi status Anda apakah sudah menikah atau belum. Jika menikah Anda harus mengisi nama suami atau istri, orang tua ayah dan ibu serta saudara berikut pekerjaannya.
6. Setidaknya ada tiga rubrikasi yang harus Anda isi setelah Data Pribadi dan Hubungan Keluarga yakni Pendidikan, Perkara Pidana dan Ciri Fisik.
7. Rubrikasi terakhir yang harus Anda isi adalah Lampiran. Di bagian ini Anda harus mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.
8. Setelah selesai Anda diharuskan melakukan pembayaran melalui BRI Virtual. Tentu saja pembayaran harus dilakuan secara online. Jadi pastikan memiliki e-Banking.
9. Begitu pembayaran dilakukan Anda tinggal menunggu jawaban dari proses yang Anda jalankan. Setelah dinyatakan selesai, Anda mau tidak mau harus tetap datang ke kantor polisi yang sesuai dengan objek permohonan SKCK Anda untuk mengambil surat tersebut.
(wsb)