Google Digugat 37 Negara Bagian AS, Dinilai Lakukan Monopoli

Jum'at, 09 Juli 2021 - 08:02 WIB
loading...
Google Digugat 37 Negara...
Ilustrasi Google. FOTO/ Ist
A A A
CALIFORNIA - Sebanyak 37 jaksa agung negara bagian dan distrik Amerika Serikat menggugat Google Alphabet.

Mereka menuduh Google membeli pesaing dan menggunakan kontrak secara tidak sah untuk monopoli di toko aplikasi Android, Google Play Store.

"Google memanfaatkan kekuatan monopolinya dengan Android untuk secara tidak sah mempertahankan monopolinya di pasar distribusi aplikasi Android," kata gugatan itu, dikutip dari Reuters, Kamis (8/7/2021).
Tuduhan tentang Google Play Store berawal dari penyelidikan yang melibatkan hampir setiap negara bagian AS. Penyelidikan ini dimulai pada September 2019 dan telah menghasilkan tiga tuntutan hukum lainnya terhadap perusahaan.

Kasus-kasus tersebu memaksa perubahan besar dalam cara menghasilkan miliaran dolar pendapatan di seluruh bisnisnya, termasuk periklanan, pembelian dalam aplikasi (in-app purchases) dan perangkat smart home.

Google mengatakan gugatan itu tentang mendorong segelintir pengembang aplikasi besar yang menginginkan perlakuan istimewa daripada tentang membantu usaha kecil atau konsumen.

"Android dan Google Play memberikan keterbukaan dan pilihan yang tidak dimiliki platform lain," ujar Google.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5392 seconds (0.1#10.140)