Kemkominfo Larang Penjualan Kartu SIM Aktif, Ini Alasannya
Jum'at, 09 Juli 2021 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
Ramli menjelaskan, PM Kominfo No 5/2021 yang mulai diberlakukan pada April 2021 mengatur mengenai registrasi kartu SIM prabayar.
BACA JUGA: Varian Delta Hadir, Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 Benar Semua
Aturan tersebut dihadirkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain." pungkasnya.
BACA JUGA: Varian Delta Hadir, Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 Benar Semua
Aturan tersebut dihadirkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain." pungkasnya.
(ysw)
Lihat Juga :