Agar Penjual Tidak Seenaknya Menaikkan Harga, Pemilik Marketplace Harus Aktif Mengawasi
Selasa, 06 Juli 2021 - 19:35 WIB
loading...
Tokopedia menindak tegas penjual obat penanganan Covid-19 yang pasang harga tidak wajar. Foto: dok Kemenlu
A
A
A
JAKARTA - Banyak penjual yang menaikan harga sejumlah produk yang penting dan krusial dimasa pandemi Covid-19 seperti oksigen, masker, dan alkes lainnya.
Ada demand dan supply. Ketika permintaan tinggi, tapi ketersediaan produk terbatas, secara otomatis harga akan naik. Tapi, hal itu dirasa tidak pantas ketika berhubungan dengan alat kesehatan serta upaya pemerintah dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Logam vs Plastik vs Kaca vs Keramik, Mana Bodi Smartphone Terbaik?
Karena itu, sejumlah marketplace pun sudah melakukan langkah proaktif. Yakni, menyisir produk-produk kesehatan di lapak mereka. Lalu, menegur penjual bahkan menurunkan produk yang harganya tidak sesuai.
Tokopedia, misalnya, sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19.
Ini sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.
Terutama obat seperti Avigan yang langka di pasaran, dan harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Ada demand dan supply. Ketika permintaan tinggi, tapi ketersediaan produk terbatas, secara otomatis harga akan naik. Tapi, hal itu dirasa tidak pantas ketika berhubungan dengan alat kesehatan serta upaya pemerintah dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Logam vs Plastik vs Kaca vs Keramik, Mana Bodi Smartphone Terbaik?
Karena itu, sejumlah marketplace pun sudah melakukan langkah proaktif. Yakni, menyisir produk-produk kesehatan di lapak mereka. Lalu, menegur penjual bahkan menurunkan produk yang harganya tidak sesuai.
Tokopedia, misalnya, sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19.
Ini sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.
Terutama obat seperti Avigan yang langka di pasaran, dan harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Lihat Juga :