Agar Penjual Tidak Seenaknya Menaikkan Harga, Pemilik Marketplace Harus Aktif Mengawasi

Selasa, 06 Juli 2021 - 19:35 WIB
loading...
Agar Penjual Tidak Seenaknya...
Tokopedia menindak tegas penjual obat penanganan Covid-19 yang pasang harga tidak wajar. Foto: dok Kemenlu
A A A
JAKARTA - Banyak penjual yang menaikan harga sejumlah produk yang penting dan krusial dimasa pandemi Covid-19 seperti oksigen, masker, dan alkes lainnya.

Ada demand dan supply. Ketika permintaan tinggi, tapi ketersediaan produk terbatas, secara otomatis harga akan naik. Tapi, hal itu dirasa tidak pantas ketika berhubungan dengan alat kesehatan serta upaya pemerintah dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19.


Karena itu, sejumlah marketplace pun sudah melakukan langkah proaktif. Yakni, menyisir produk-produk kesehatan di lapak mereka. Lalu, menegur penjual bahkan menurunkan produk yang harganya tidak sesuai.

Tokopedia, misalnya, sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19.

Ini sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Terutama obat seperti Avigan yang langka di pasaran, dan harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

”HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” beber Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Pendiri dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya menyebut bahwa selama ini Tokopedia sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

”Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” ujarnya.

Sejak awal pandemi, Wiliam menyebut bahwa Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan.

Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

”Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah William.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) - di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri - aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.



“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

Tokopedia sendiri memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)